Siap-Siap! Menperin Bakal Wajibkan SNI Food Tray MBG, Ini Jadwalnya
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita akan mewajibkan penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) atas wadah makanan atau food tray Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah ini dilakukan menyusul adanya temuan menyebut food tray MBG mengandung minyak babi.
Menurut Agus, saat ini, SNI untuk food tray yang berlaku masih bersifat sukarela. Saat SNI diwajibkan, nantinya produsen food tray wajib mengantongi dan mencantumkan label SNI ada food tray MBG.
Agus mengaku, pihaknya tengah terus merumuskan aturan SNI Wajib food tray MBG dan ditargetkan berlaku tahun ini.
"Untuk food tray yang akan kami lakukan adalah untuk menjaga kualitas dari food tray-nya yang selama ini SNI-nya masih sukarela alias voluntary. Kita sekarang sedang menyusun SNI food tray itu, nanti jadi wajib," kata Agus di Jakarta, Jumat (26/9/2025).
"Jadi kita akan segera menerbitkan SNI wajib bagi food tray food grade. Pasti tahun ini," tambahnya.
Agus menjelaskan, nantinya pemerintah akan mewajibkan standar food tray stainless steel tipe 304. Jika food tray tidak memiliki standar tersebut, maka tidak boleh beredar atau digunakan di Indonesia.
"Jadi akan kita wajibkan standarnya menggunakan stainless steel 304 at least. Kalau dia tidak punya standar 304, maka tidak boleh beredar di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," tegasnya.
Agus menerangkan upaya ini demi mendukung program MBG. Dengan begitu, diharapkan penerima MBG betul-betul sehat.
Aturan SNI Food Tray
Sementara itu, Badan Standardisasi Nasional (BSN) mengumumkan telah menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) 9369:2025 tentang Wadah Bersekat (Food Tray) dari Baja Tahan Karat untuk Makanan.
"Standar ini kami tetapkan pada 18 Juni 2025 melalui Keputusan Kepala BSN Nomor 182/KEP/BSN/6/2025. Ini merupakan standar baru hasil pengembangan sendiri yang disusun oleh Komite Teknis 77-02, Produk Logam Hilir," kata Deputi Bidang Pengembangan Standar BSN Hendro Kusumo dalam keterangan di situs resmi, dikutip Jumat (26/9/2025).
"Penetapan ini menjadi langkah strategis untuk memastikan peralatan makan yang digunakan dalam program MBG memenuhi aspek mutu, keamanan, dan kesehatan," ujarnya.
Hendro menjelaskan, SNI 9369:2025 ini disusun oleh Komite Teknis 77-02, Produk Logam Hilir, yang sekretariatnya ada di Pusat Perumusan, Penerapan dan Pemberlakuan Standardisasi Industri Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dengan tim konseptor dari Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Logam dan Mesin Kemenperin.
"Setelah dilakukan jajak pendapat oleh BSN, terdapat beberapa masukan dari berbagai pemangku kepentingan sehingga dilakukan penyempurnaan berdasarkan masukan Jajak Pendapat terhadap rancangan SNI tersebut," ujarnya.
Hendro menjabarkan, dalam SNI ini, wadah bersekat didefinisikan sebagai nampan dengan sekat-biasanya digunakan untuk memisahkan nasi, lauk pauk, sayuran, dan buah-yang harus terbuat dari baja tahan karat sesuai SNI 9369:2025.
"Tutup wadah juga harus berasal dari baja tahan karat sesuai SNI 9369:2025 untuk menjamin mutu keamanan pangan," kata Hendro.
Beberapa ketentuan mutu yang harus dipenuhi oleh food tray ini antara lain:
- Sifat tampak
Tidak boleh ada cacat seperti retak, robekan, karat, atau lubang yang dapat mengurangi fungsi dan membahayakan dalam pemakaiannya.
- Ketajaman tepi
Tidak boleh ada tepi tajam yang dapat melukai atau membahayakan dalam penggunaannya.
- Ukuran ketebalan dan kedalaman wadah bersekat sesuai SNI yang menjamin wadah kokoh, dapat menampung sesuai kebutuhan dan tidak berubah bentuk atau bocor ketika digunakan.
- Ketahanan korosi
Tidak boleh terdapat karat setelah diuji kabut garam selama minimum 72 jam untuk menjamin ketahanan wadah terhadap korosi akibat paparan makanan dan pembersihan dengan bahan kimia.
- Ketahanan beban
Harus mampu menahan beban 15 kg selama 15 menit untuk memastikan bahwa wadah mampu menahan beban atau tekanan yang diberikan selama penggunaan normal tanpa mengalami kerusakan atau deformasi yang signifikan.
- Komposisi kimia
Harus memenuhi parameter komposisi kimia sesuai SNI 9369:2025 untuk menjamin kualitas baja tahan karat yang digunakan.
Sebelumnya, ramai dibahas oleh masyarakat akan temuan food tray MBG mengandung minyak babi pada akhir Agustus lalu.
Dugaan ini pertama kali muncul usai laporan Indonesia Business Post (IBP) yang menemukan bahwa nampan tersebut diproduksi di China. Laporan tersebut mengklaim adanya dugaan praktik pemalsuan label 'Made in Indonesia' dan logo SNI pada ompreng yang sebenarnya diproduksi di China.
Laporan investigasi IBP di beberapa pabrik di Chaoshan, China menemukan indikator yang menunjukkan produksi ompreng makanan, baik tipe 201 maupun 304, kemungkinan besar menggunakan minyak lemak babi sebagai pelumas. Ini merupakan dugaan serius mengingat mayoritas penerima manfaat MBG adalah umat Islam.
(dce)