Food Tray MBG Diduga Mengandung Minyak Babi, Ini Jawaban Bea Cukai

Zahwa Madjid, CNBC Indonesia
04 September 2025 21:45
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto. (CNBC Indonesia/Zahwa Madjid)
Foto: (CNBC Indonesia/Zahwa Madjid)

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mengaku pihaknya tidak melakukan pemeriksaan satu per satu terhadap barang impor, termasuk wadah makan impor yang digunakan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diduga mengandung minyak babi.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan dalam sistem perdagangan internasional, barang yang masuk ke Indonesia dibagi dalam kategori larangan atau pembatasan. Selama importir telah memenuhi syarat perizinan yang ditetapkan, maka Bea Cukai akan melepaskan barang tersebut.

"Kan berarti kan sudah dilihat (dikecualikan). Ya selama tidak ada persyaratan itu, ya kita kan enggak memeriksa satu persatu," ujar Nirwala kepada wartawan, Kamis (4/9/2025).

Nirwala mengaku bahwa dugaan wadah impor tersebut mengandung minyak babi juga baru diketahuinya dari pemberitaan. Namun dirinya menegaskan bahwa seharusnya pengawasan keamanan pangan bukanlah ranah Ditjen Bea dan Cukai.

Melainkan kewenangan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

"Selama perizinannya sesuai ya kita lepas," ujarnya.

Sebelumnya Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menegaskan pemerintah tidak akan ragu menghentikan pemasok food tray atau wadah makan impor untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) apabila terbukti mengandung unsur babi.

"Kalau misalnya terbukti ada, ya kita stop supplier-nya yang kalau pabriknya mengandung babi," kata Budi saat saat ditemui di JCC Senayan, Jakarta, Jumat (29/8/2025).

Ia mengatakan, hingga kini Kementerian Perdagangan (Kemendag) masih menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh sejumlah lembaga terkait, termasuk Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Menurutnya, isu dugaan adanya minyak babi dalam silikon food tray impor bukanlah ranah langsung dari aturan Kemendag.

Meski begitu, Budi menilai perlu ada penguatan regulasi dengan menerapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib untuk produk food tray agar mutu serta keamanannya lebih terjamin.

"Kami mendorong supaya food tray itu dikenakan SNI wajib. Salah satu caranya ya menjadi SNI wajib," ujarnya.


(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Prabowo Warning Bea Cukai: Jangan Macam-Macam!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular