Pertamina-SPBU Swasta Harus Ajukan Kuota Impor BBM 2026 di Oktober!

Verda Nano Setiawan, CNBC Indonesia
Jumat, 26/09/2025 17:20 WIB
Foto: dok Pertamina

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta seluruh badan usaha penyalur Bahan Bakar Minyak (BBM), baik Pertamina maupun SPBU swasta seperti Shell dan BP-AKR, untuk segera mengajukan rencana kuota impor BBM tahun 2026.

Juru Bicara Kementerian ESDM Dwi Anggia mengatakan pengajuan tersebut wajib disampaikan paling lambat pada bulan Oktober 2025. Adapun, pemerintah akan mengevaluasi kuota impor berdasarkan proyeksi pertumbuhan dan pangsa pasar dari badan usaha.

"Oktober ini kan seharusnya badan usaha swasta, sesuai dengan neraca komoditas Perpres 61 tahun 2024, mereka sudah harus mengajukan berapa kuota kebutuhan mereka. Rencana impornya sudah diajukan Oktober ini untuk 2026," ujar Anggia di Kementerian ESDM, Jumat (26/9/2025).


Oleh sebab itu, ia pun menegaskan bahwa mekanisme impor BBM untuk 2026 tidak dilakukan dengan sistem monopoli atau impor satu pintu. Hanya saja, untuk tahun ini sistem yang berlaku adalah skema business to business (B2B) dengan Pertamina.

Namun demikian, Anggia mengungkapkan hingga Rabu malam, dari lima badan usaha swasta yang tercatat, masih ada satu badan usaha yang belum menyatakan kesepakatan terkait skema B2B dengan Pertamina.

"Sampai hari Rabu malam itu dari 5 badan usaha swasta, hanya satu BU swasta yang belum sepakat. Hanya satu? Hanya satu yang belum sepakat," ujarnya.


(pgr/pgr)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Bukan Monopoli, Ini Alasan Pertamina Pasok BBM ke SPBU Swasta