
Perhatian! 1 Oktober Pengajuan RKAB Tambang Harus Lewat Aplikasi Ini

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan mulai 1 Oktober 2025, seluruh pengajuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) bagi pemegang izin usaha pertambangan mineral dan batu bara (minerba) wajib dilakukan melalui aplikasi MinerbaOne.
Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Tri Winarno menjelaskan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan tahap sosialisasi penggunaan aplikasi tersebut. Modul RKAB di MinerbaOne akan diluncurkan segera setelah peraturan menteri tersebut resmi keluar.
"Harapan kami pada tanggal 1 Oktober MinerbaOne ini sudah betul-betul bisa digunakan oleh pelaku usaha dan juga kami di sini untuk submit RKAB tahun 2026," kata Tri dalam Sosialisasi Implementasi Aplikasi MinerbaOne, dikutip Kamis (25/9/2025).
Tri menjelaskan, bagi perusahaan yang sudah mendapatkan persetujuan RKAB, tetap diwajibkan untuk mengajukan kembali RKAB tahun 2026 melalui MinerbaOne.
Adapun, sosialisasi yang berlangsung saat ini difokuskan pada pembuatan akun, pengisian FS, dan Amdal agar saat modul RKAB resmi aktif, prosesnya dapat berjalan lancar.
"Harapan kami pada saat ini kita lakukan sosialisasi dan pengisian atau pembuatan akun terus kemudian pengisian untuk FS dan Amdal mudah-mudahan bisa berjalan dengan lancar," katanya.
Ia pun berharap kehadiran MinerbaOne dapat menjadi salah satu tahapan awal menuju transformasi digital perizinan, terutama di sektor minerba.
Apalagi, MinerbaOne akan mengintegrasikan berbagai sistem yang sebelumnya ada seperti MODI (Minerba One Data Indonesia), EPNBP (Elektronik Penerimaan Negara Bukan Pajak), dan MOMS (Minerba Online Monitoring System).
"Harapannya dengan MinerbaOne itu betul-betul proses perizinan yang ada di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara utamanya itu dapat berjalan dengan lancar tidak seperti yang tahun-tahun kemarin," ujarnya.
(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kuota Batu Bara di RKAB 2026 Bakal Disesuaikan, Ini Alasannya