Istana: Kenaikan Gaji ASN 2025 Belum Pasti Meski Ada Perpres
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah masih belum bisa memastikan realisasi kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) hingga pejabat negara, termasuk TNI/Polri pada tahun ini.
Ketidakpastian itu masih ada meskipun telah termuat dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 79/2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025.
"Sampai saat ini, kebijakan kenaikan gaji belum dapat dipastikan," kata Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Muhammad Qodari dikutip Kamis (25/9/2025).
Menurutnya, berdasarkan pengalaman kebijakan-kebijakan pemerintahan terdahulu, rencana kebijakan yang termuat dalam RKP memang belum tentu dapat dilaksanakan pemerintah selama tahun berjalan.
"Pengalaman menunjukkan bahwa ada rencana-rencana kebijakan yang tercantum dalam RKP, tapi tidak atau belum bisa dilakukan di tahun yang bersangkutan," ungkap Qodari.
Qodari juga menegaskan, Kementerian PANRB juga belum menggelar rapat pembahasan kenaikan gaji ASN, pejabat negara, hingga prajurit TNI/Polri untuk tahun ini, setelah pada 2024 telah mengalami kenaikan.
"Sebetulnya kenaikan gaji untuk ASN itu baru tahun lalu mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 10 Tahun 2024. Jadi terakhir baru tahun lalu naik gaji," tuturnya.
(arj/haa)