DJP: 200 Penunggak Pajak Sudah Komitmen Bayar Rp 60 Triliun

Arrijal Rachman , CNBC Indonesia
25 September 2025 06:55
Gedung Direktorat Jenderal Pajak (DJP). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: Gedung Direktorat Jenderal Pajak (DJP). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah melakukan serangkaian tindakan untuk menagih tunggakan 200 wajib pajak senilai Rp 60 triliun yang sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

Direktur Penyuluhan, Pelayananan, dan Humas DJP Rosmauli mengatakan, rangkaian proses penagihan kepada penunggak pajak besar itu telah dilakulan melalui proses pemanggilan langsung untuk klarifikasi.

"Saat ini, sebagian besar wajib pajak yang dipanggil sudah menyampaikan klarifikasi dan komitmen pembayaran. Ada yang sedang mengajukan permohonan angsuran atau penundaan sesuai prosedur, dan ada pula yang telah mulai melunasi sebagian dari tunggakan tersebut," kata Rosmauli kepada CNBC Indonesia, Kamis (25/9/2025).

Bila tak kunjung melunasi kewajiban pembayaran pajaknya, Rosmauli mengatakan, Ditjen Pajak akan melakukan rangkaian penagihan sesuai prosedur mulai dari penerbitan Surat Teguran, Surat Paksa, pemblokiran, penyitaan, pencegahan, hingga penyanderaan atau gijzeling.

"Ini apabila tidak ada itikad baik untuk melunasi kewajibannya. Namun, kami pastikan proses ini berjalan secara transparan, adil, dan berpegang pada hukum yang berlaku," ucap Rosmauli.

Rosmauli juga menegaskan pada prinsipnya DJP tidak hanya menagih, tetapi juga membuka ruang dialog agar penyelesaian kewajiban dapat dilakukan dengan cara yang paling efektif tanpa mengganggu keberlangsungan usaha wajib pajak.

"Harapannya, langkah ini dapat meningkatkan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat yang taat pajak dan bagi Wajib Pajak lain yang belum patuh agar segera memenuhi kewajiban pajaknya," ungkap Rosmauli.

Sebagaimana diketahui, tunggakan senilai Rp 60 triliun dari 200 penunggak pajak besar itu diungkapkan langsung oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Ia mengatakan bahwa para penunggak pajak itu harus memenuhi kewajibannya pada pekan ini.

"Kalau saya bilang kemarin itu yang enggak bayar pajaknya ada Rp 60 triliun kan, yang 200 pembayar pajak terbesar, yang sudah inkrah, itu dalam waktu seminggu akan saya paksa bayar," kata Purbaya di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (23/9/2025).

Purbaya memastikan, bila para penunggak pajak itu tidak segera melunasi kewajibannya kepada negara pada pekan ini, kehidupannya akan susah. Kendati begitu, Purbaya enggan mengungkap siapa 200 penunggak pajak itu.

"Jadi tahun ini pasti masuk, kalau enggak dia susah hidupnya di sini," tegas Purbaya.


(arj/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article 3.443 Rekening Penunggak Pajak Diblokir Ditjen Pajak

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular