Apa Itu Saldo Anggaran Lebih Pemerintah, Begini Penjelasan Lengkapnya!

Arrijal Rachman , CNBC Indonesia
Senin, 22/09/2025 11:00 WIB
Foto: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat konpres di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (15/9/2025). (CNBC Indonesi/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya memutuskan untuk memindahkan saldo anggaran lebih (SAL) pemerintah sebesar Rp 200 triliun ke PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk.

BRI, Bank Mandiri, dan BNI mendapatkan kucuran deposito, masing-masing Rp 55 triliun. Lalu BTN Rp 25 triliun dan BSI Rp 10 triliun.


Kebijakan penempatan SAL ini, diyakini Purbaya, akan membuat laju pertumbuhan kredit kian cepat ke depannya.

Ia menegaskan, kebijakan itu akan membuat likuditas perekonomian Indonesia kembali tebal, karena uang primer atau M0 akan semakin kencang pertumbuhannya.

Purbaya meyakini, kebijakan itu akan menggerakkan ekonomi cepat dan menepis anggapan miring bahwa kebijakan itu tak akan mendorong geliat permintaan kredit atau pembiayaan karena dari sisi permintaannya yang lesu.

"Jadi orang pernah bilang juga seperti itu bahwa kredit enggak akan naik kalau ekonominya enggak maju, gitu kan? Sudah pernah kita balik, kita kasih uang banyak, kredit tumbuh juga," ucap Purbaya seusai rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Kamis malam (11/9/2025).

Dengan kebijakan ini, apa sebenarnya yang dimaksud dengan Saldo Anggaran Lebih?

Saldo Anggaran Lebih selanjutnya disingkat SAL adalah akumulasi neto dari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) dan Sisa Kurang Pembiayaan Anggaran (SiKPA) tahun anggaran yang lalu dan tahun anggaran yang bersangkutan setelah ditutup, ditambah/dikurangi dengan koreksi pembukuan.

SAL dapat digunakan dalam rangka menutup kekurangan pembiayaan APBN. Kemudian, SAL memenuhi kebutuhan pengeluaran Negara pada saat tertentu dalam hal realisasi penerimaan Negara tidak mencukupi membiayai pengeluaran tersebut.

Dikutip dari penjelasan di situs DPR RI, penggunaan SAL dilaksanakan sesuai Undang-Undang mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan terlebih dahulu memperhitungkan kebutuhan anggaran sampai dengan akhir tahun anggaran berjalan serta awal tahun anggaran berikutnya. Dana SAL yang digunakan merupakan dana SAL yang disimpan dalam Rekening Kas SAL.

Penggunaan SAL dilaksanakan dengan memindahbukukan dana SAL dari Rekening Kas SAL ke Rekening Kas Umum Negara. Dana SAL yang dipindahbukukan untuk membiayai pengeluaran dikembalikan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas SAL paling lambat dua bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Rekening Kas SAL adalah rekening Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara yang digunakan untuk menampung SAL yang dapat digunakan pada Bank Sentral. Pada akhir tahun anggaran dana SAL yang diperoleh berdasarkan disimpan oleh Bendahara Umum Negara dalam bentuk Rekening Milik Bendahara Umum Negara.

Selanjutnya, bendahara pengeluaran dalam bentuk uang persediaan. Kemudian, bendahara satuan kerja Badan Layanan Umum dalam bentuk Rekening Kas Badan Layanan Umum dan kas tunai (cash on hand). Terakhir, bendahara satuan kerja Kementerian Negara/Lembaga yang berasal dari hibah langsung.

Lantas, apa itu SiLPA/SiKPA?

SiLPA/SiKPA adalah selisih lebih/kurang antara realisasi pendapatan LRA dan belanja, serta penerimaan dan pengeluaran pembiayaan dalam APBN selama satu periode pelaporan. SiLPA/SiKPA disajikan pada Laporan Realisasi Anggaran dan Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih.

Sedangkan SAL disajikan pada Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih. SAL dipengaruhi oleh SiLPA/SiKPA dan koreksi kesalahan pembukuan tahun sebelumnya. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih hanya dilaporkan pada Laporan Konsolidasian BUN dan LKPP.

Transaksi-transaksi yang mengoreksi SiLPA/SiKPA antara lain pengembalian pendapatan tahun anggaran sebelumnya yang bersifat non - recurring; selisih kurs terealisasi atas kas di Bendahara Umum Negara (BUN) dan kas di bendahara pengeluaran (dalam bentuk valas) dan koreksi pengembalian penerimaan pembiayaan tahun anggaran sebelumnya transaksi-transaksi yang mengoreksi SAL antara lain adalah koreksi kesalahan saldo kas di BUN, kas di KPPN, kas di BLU, kas di Bendahara Pengeluaran dan kas Hibah Langsung yang telah disahkan tahun anggaran sebelumnya.


(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:

Video: BI Catat Perlambatan Pertumbuhan Kredit Juli 2025 di 7,03%