Negara Ini Resmi Dukung Gugatan Afsel di ICJ soal Genosida oleh Israel
Jakarta, CNBC Indonesia - Brasil secara resmi bergabung dengan gugatan Afrika Selatan di Mahkamah Internasional (ICJ) yang menuduh Israel melakukan genosida terhadap warga Palestina di Jalur Gaza. Langkah ini menambah tekanan internasional atas agresi Israel yang menewaskan puluhan ribu orang sejak Oktober 2023.
ICJ dalam pernyataannya mengonfirmasi bahwa Brasil mengajukan deklarasi intervensi berdasarkan Pasal 63 Statuta ICJ. Aturan itu memungkinkan negara anggota PBB ikut serta dalam kasus ketika interpretasi perjanjian internasional dipertanyakan.
"Brasil menegaskan bahwa Israel telah melanggar Konvensi Genosida 1948," kata ICJ dalam pernyataannya, seperti dikutip dari Al Jazeera, Senin (22/9/2025).
Kementerian Luar Negeri Brasil sebelumnya menyatakan niat untuk bergabung sejak Juli lalu, dengan alasan impunitas yang merusak tatanan hukum internasional.
"Impunitas merusak hukum internasional," tegas Kemenlu Brasil dalam keterangan resminya, seraya mengecam agresi Israel di Gaza dan Tepi Barat.
Dengan langkah ini, Brasil menyusul Spanyol, Irlandia, Meksiko, Turki, dan sejumlah negara lain yang lebih dulu mendukung Afrika Selatan. Gugatan menuding Israel melakukan genosida yang hingga kini menewaskan lebih dari 65.000 warga Palestina.
Meski putusan akhir ICJ diperkirakan memakan waktu bertahun-tahun, pengadilan telah mengeluarkan perintah sementara pada Januari 2024. Saat itu, ICJ memerintahkan Israel mencegah tindakan genosida serta membuka akses bantuan kemanusiaan tanpa hambatan.
Namun, Israel terus melanjutkan operasi militer di Gaza dan Tepi Barat, meski putusan ICJ menegaskan kehadiran dan kebijakan Israel di wilayah pendudukan sebagai bentuk aneksasi ilegal.
Sementara itu, Amerika Serikat dan sekutu Eropa tetap memberikan dukungan militer dan finansial kepada Israel. Washington bahkan menolak substansi kasus ICJ serta melontarkan ancaman terhadap Afrika Selatan.
Legislator AS juga menekan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) yang telah mengeluarkan surat perintah penangkapan bagi PM Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant.
(luc/luc)