
Pemerintah Tetapkan 17 Hari Libur Nasional dan 8 Cuti Bersama di 2026
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah resmi menetapkan jumlah hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026. Keputusan ini dibahas dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM) yang membahas penetapan kebijakan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama di Kantor Kemenko PMK, pada Jumat (19/9).
Dalam keputusan tersebut, jumlah hari libur nasional tahun 2026 ditetapkan sebanyak 17 hari, sementara cuti bersama ditetapkan sebanyak 8 hari. Keputusan ini mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-Hari Libur.
"Kaitannya dengan libur nasional, kita merujuk kepada peraturan perundangan yang berlaku, yaitu untuk tahun 2026, total hari libur adalah 17 hari," ujar Menko PMK.
Hadir dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM) tersebut yakni Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor, serta perwakilan dari kementerian dan lembaga terkait lainnya.

-
1.
-
2.
-
3.