DJP-Ditjen AHU Perkuat Basis Data Pajak, Amankan Kas Negara Rp 869 M

Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
19 September 2025 11:08
Kantor Pusat DJP. (Dok. Hasan Alhabshy via Detikcom)
Foto: Kantor Pusat DJP. (Dok. Hasan Alhabshy via Detikcom)

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) menandatangani perjainjian kerja sama pemanfaatan data untuk meningkatkan kepatuhan pajak.

Perjanjian kerja sama atau PKS itu langsung ditandatangani oleh Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto bersama dengan Dirjen AHU Kementerian Hukum Widodo sejak 11 September 2025.

Isi dari perjanjian kerja sama itu terkait dengan penyempurnaan dua PKS sebelumnya, yaitu PKS tentang Penguatan dan Pemanfaatan Basis Data Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership) periode 2019-2024, dan PKS tentang Pemanfaatan Pangkalan Data AHU Online dalam rangka mendukung penerimaan negara periode 2020-2025.

"Penandatanganan PKS ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman Induk antara Kementerian Hukum dan HAM dengan Kementerian Keuangan mengenai sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang hukum dan keuangan negara," ujar Dirjen AHU, Widodo dikutip dari siaran pers, Jumat (19/9/2025).

Sebagai implementasi dari PKS tersebut, Ditjen AHU telah menyalurkan sembilan rumpun jenis data kepada DJP yang dimanfaatkan untuk memperkuat basis informasi perpajakan dan meningkatkan efektivitas penerimaan negara.

Pengaliran data yang telah berjalan selama ini memberikan dampak pada kegiatan penagihan pajak. Sejak 2020 hingga September 2025, DJP telah menerima aliran data profil lengkap AHU sebanyak 540.396 profil yang dimanfaatkan secara optimal.

Aliran data dari Ditjen AHU berkontribusi signifikan terhadap pengamanan penerimaan negara yang pada periode 2020 hingga September 2025 menghimpun Rp 896,6 miliar ke kas negara.


(arj/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Lengkap! Ini Penjelasan DJP Soal Pajak Merchant E-Commerce

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular