Prabowo Beri Tunjangan Rp30 Juta ke Dokter Spesialis Daerah Terpencil
Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan pemberian tunjangan khusus bagi Dokter Spesialis, Dokter Subspesialis, Dokter Gigi Spesialis, dan Dokter Gigi Subspesialis yang bertugas di Daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan senilai Rp 30,01 juta.
Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2025 yang telah ia tetapkan sejak 17 Juli 2025 disebutkan bahwa alasan pemberian tunjangan khusus ini untuk memberikan penghargaan kepada mereka yang telah melaksanakan pelayanan kesehatan yang berkualitas di daerah-daerah pelosok.
"Sebagai bentuk penghargaan dalam melaksanakan pelayanan kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan," dikutip dari Pasal 1 Perpres 81/2025, Selasa (16/9/2025).
Dalam Pasal 2 Perpres 81/2025 disebutkan, tunjangan khusus yang senilai Rp 30.012.000 itu akan diberikan setiap bulan. Nilai tunjangan khusus ini diberikan di luar gaji pokok dan tunjangan lainnya yang berlaku sesuai ketentuan kepegawaian.
Pada tahap awal, tunjangan ini akan diberikan kepada lebih dari 1.100 dokter spesialis yang saat ini berpraktek di fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah.
Dokter spesialis ini mencakup pegawai aparatur sipil negara pada instansi pemerintah pusat; pegawai aparatur sipil negara pada instansi pemerintah daerah; atau pegawai rumah sakit milik pemerintah daerah yang menerapkan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah, yang ditugaskan di rumah sakit milik pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, keberadaan tenaga medis di wilayah sulit tidak hanya soal ketersediaan fasilitas, tetapi juga menyangkut kelangsungan hidup dan motivasi mereka dalam bekerja.
"Kalau kita ingin layanan kesehatan yang kuat, kita harus mulai memastikan kesejahteraan finansial bagi tenaga medis yang bertugas di daerah sulit," kata Budi Gunadi, dikutip dari keterangan Kementerian Kesehatan, Senin (04/08/2025).
Wilayah penerima tunjangan khusus ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan berdasarkan pemetaan kebutuhan nasional, dengan prioritas pada daerah dengan keterbatasan akses, kekurangan tenaga medis, serta lokasi yang memerlukan intervensi afirmatif dari pemerintah pusat.
Pemerintah juga mendorong keterlibatan aktif pemerintah daerah dalam mendukung kebijakan ini, terutama terkait dengan alokasi anggaran, penyediaan logistik, dan fasilitas penunjang seperti tempat tinggal, transportasi, dan pengamanan bagi tenaga medis.
Selain pemberian tunjangan, tenaga kesehatan yang bertugas di DTPK juga akan mendapatkan kesempatan pelatihan berjenjang dan pembinaan karier.
Langkah ini bertujuan agar tenaga medis di wilayah terpencil tetap memiliki akses untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalismenya.
"Jangan sampai tenaga kesehatan yang kita tempatkan di pelosok justru terabaikan pengembangannya. Mereka harus tetap mendapat akses pelatihan dan pendidikan agar profesionalisme tetap terjaga," ujar Budi.
(arj/mij)