
Dapat Diskon Pajak, Pekerja Horeka Bisa Terima 'Bonus' Gaji Rp400 Ribu

Jakarta, CNBC Indonesia - Para pekerja di sektor usaha yang terkait dengan pariwisata, seperti hotel, restoran, dan kafe (horeka) turut mendapatkan insentif pajak berupa pajak penghasilan pasal 21 ditanggung pemerintah atau PPh DTP.
Insentif pajak ini mulanya hanya berlaku bagi para pekerja di sektor padat karya, seperti tekstil, alas kaki, dan furnitur bergaji di bawah Rp 10 juta. Ketentuannya telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025.
Namun, setelah pembahasan pemberian paket stimulus ekonomi lanjutan hingga akhir tahun, antara Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto serta Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, para pekerja di sektor Horeka juga dapat insentif itu.
"Memang kita melihat bahwa sektor parawisata, terutama horeka, juga sedang mengalami tekanan. Oleh karena itu, yang kemarin kita sudah berikan ke padat karya, kita perluas ke pariwisata," kata Airlangga di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/9/2025).
Pemerintah menargetkan, para pekerja di sektor horeka atau pariwisata yang akan mendapat insentif itu mencapai 552 ribu orang.
Melalui program itu 100% PPh Pasal 21 selama tiga bulan ini akan ditanggung pemerintah dengan besaran anggaran Rp 120 miliar pada 2025, dan Rp 480 miliar pada tahun pajak 2026 jika diputuskan berlanjut.
"Diharapkan 482 ribu orang bisa memanfaatkan dan benefitnya mereka bisa memanfaatkan angka Rp 60 ribu sampai Rp 400 ribu tambahan ke orang per orang, sehingga kita berharap bahwa ini daya beli bisa terjaga juga," tutur Airlangga.
(arj/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Warga DKI Mau Bebas Pajak PBB 2025, Ini Syaratnya!
