
Satgas PKH Serahkan 674.178 Ha Lahan Hutan Ilegal ke Agrinas

Jakarta, CNBC Indonesia - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyerahan hasil penguasaan kembali kawasan hutan tahap IV. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengungkapkan, selama 8 bulan tahun 2025 ini, Satgas PKH telah menguasai 3.325.133,20 ha.
Kejagung, katanya, telah menyerahkan 674.178,44 hektare (ha) kawasan hutan hasil penguasaan kembali kepada PT Agrinas Palma.
Hal itu disampaikannya saat konferensi Penandatanganan berita acara penyerahan hasil penguasaan kembali kawasan hutan tahap IV oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu, Wamen BUMN Kartiko Wiroatmodjo, dan Direktur Agrinas Agus Sutomo di Gedung Kejaksaan Agung pada Jumat (12/9/2025)
"Jadi dapat saya sampaikan bahwa Satgas PKH dalam masa delapan bulan bekerja ini telah menguasai seluas 3.325.133,20 hektare. Tadi sudah kita saksikan prosesi penyerahan kawasan hutan, hasil penguasaan kembali seluas 674.178,4 hektare," ucapnya.
Adapun dari total keseluruhan kawasan hutan tersebut, seluas 1.507.591,9 ha telah diserahkan kepada PT Agrinas Palma dan sementara sisanya masih dalam proses verifikasi.
"Dan ini akan kita segera selesaikan cepat nanti kita serahkan kembali ke Kementerian Keuangan selanjutnya ke Agrinas," ucapnya.
Di sisi lain, lanjut Febry, Satgas PKH telah mengidentifikasi 4.265.376,32 ha lahan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
"Terkait usaha pertambangan nah ini sudah mulai Satgas PKH telah mengidentifikasi seluas 4.265.376,32 hektare yang tanpa IPPKH izin tinggal pakai kawasan hutan, IPPKH," ungkapnya.
Dalam pemaparannya, Febry menjelaskan, telah ada 51 perusahaan teridentifikasi soal lahan tanpa IPPKH dan 21 perusahaan telah terverifikasi.
Terbaru, pada 1 September 2025, Satgas PKH telah memeriksa dua perusahaan yang melakukan usaha pertambangan di kawasan hutan tanpa IPPKH.
"Kemarin pada hari Kamis tanggal 11 September 2025 telah dilakukan pemeriksaan kembali terhadap 2 perusahaan yang melakukan usaha pertambangan di kawasan hutan tanpa IPPKH yaitu PT Weda Bay Nikel di Halmahera Tengah dan Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara seluas 148,25 hektare. Dan PT Tonia Mitra Sejahtera di Bombana Provinsi Sulawesi Tenggara seluas 172,82 hektare," jelasnya.
Terbitnya perubahan peraturan pemerintah nomor 24 tahun 2021, Febry mengatakan, pihaknya akan segera melakukan perhitungan dan penagihan denda administratif yang akan kita kenakan kepada subjek hukum yang telah dilakukan penguasaan kembali.
Ia pun menegaskan, denda administratif tersebut dikenakan berdasarkan jumlah keuntungan yang diterima pelanggar selama menggunakan lahan ilegal.
Selain itu, Febry menegaskan tidak ada pengembalian lahan tersebut kepada pelaku meskipun telah menyelesaikan denda administrasi.
"Tidak ada pengembalian lahan tersebut dari ketentuan yang ada. Lahan tetap diambil alih dan denda administratif akan dikenakan. Keuntungan yang telah diterima. Selama ya tanah negara tersebut dipergunakan secara ilegal. Maka keuntungan tersebut harus dikembalikan," pungkasnya.
![]() Penyerahan hasil penguasaan kembali kawasan hutan tahap IV berlangsung di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (12/9/2025). (CNBC Indonesia/Robertus Andrianto) |
(dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Video: Kejagung Sita Mobil & Sepeda Mewah Dalam Kasus Suap Ekspor CPO
