
Luhut Ungkap 'Kuncian' Kurangi Beban Ekonomi RI

Jakarta, CNBC Indonesia - Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan pentingnya penyederhanaan aturan untuk mendorong pertumbuhan dunia usaha di Indonesia.
Dalam unggahan akun Instagram pribadinya, Luhut menyoroti regulasi yang rumit dapat menjadi beban untuk penciptaan lapangan kerja yang bergantung pada dinamika sektor manufaktur. Maka dari itu, deregulasi harus dijalankan secara konsisten.
"Regulasi yang rumit hanya menjadi beban, sementara kepastian hukum, keterbukaan, dan transparansi justru kunci menumbuhkan kepercayaan, baik dari pelaku usaha dalam negeri maupun dari investor luar negeri," ujar Luhut dikutip Jumat (12/9/2025).
Luhut menegaskan, peran DEN tidak hanya sebatas menyusun kebijakan di atas kertas, melainkan memastikan kebijakan tersebut benar-benar dirasakan oleh masyarakat.
"Kami semua menyadari bahwa kondisi global yang dihadapi hari ini tidaklah mudah. Karena itu, setiap langkah yang diambil harus benar-benar berdampak pada masyarakat. Bukan hanya tercatat dalam angka pertumbuhan ekonomi saja, tetapi nyata dirasakan dalam keseharian: membuka lapangan kerja, mendorong pemerataan, dan meningkatkan kualitas hidup, ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah telah melakukan sejumlah deregulasi. Pada Juni lalu, pemerintah resmi melakukan deregulasi impor yang termaktub dalam paket kebijakan deregulasi tahap pertama. Kebijakan deregulasi impor ini diarahkan untuk 10 jenis komoditas.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, kebijakan deregulasi ini sebagai upaya untuk menjaga ketahanan ekonomi Indonesia di tengah besarnya ketidakpastian aktivitas perdagangan dunia.
"Hari ini Bapak Presiden meminta supaya memperkuat kondisi perekonomian dalam negeri dan sekaligus juga untuk memperkuat kondisi regional dengan beberapa negara ASEAN," ucap Airlangga saat kebijakan deregulasi perdagangan di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (30/6/2025).
Ia mengatakan, melalui paket kebijakan deregulasi, pemerintah berupaya memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha, sekaligus untuk mendorong daya saing. Lalu, menciptakan ekosistem agar penciptaan lapangan kerja terus terbentuk.
Selanjutnya, bertujuan untuk mendorong sektor padat karya supaya izin usahanya bisa menarik terhadap investasi dan menjaga investasi yang ada. Selain itu, kebijakan ini juga dalam rangka menjaga tren pertumbuhan ekonomi nasional.
"Salah satu yang diregulasi adalah Revisi Permendag Nomor 36 tahun 2023, Juncto Permendag Nomor 8 tahun 2024 tentang kebijakan pengaturan import," tutur Airlangga.
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article AS Sorot Wajib Sertifikasi Halal, Bos APINDO Ungkap Fakta Tak Terduga
