Kelas 1,2,3 Akan Dihapus, Cek Iuran BPJS Kesehatan 10 September 2025

Tim Redaksi, CNBC Indonesia
Rabu, 10/09/2025 10:15 WIB
Foto: dok BPJS Kesehatan

Jakarta, CNBC Indonesia - Skema kelas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan diubah serta mulai diimplementasikan secara bertahap. Begitu juga dengan iuran peserta yang berlaku akan ada perubahan.

Perubahan yang terjadi adalah layanan sepenuhnya menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Artinya jenjang kelas rawat inap 1, 2, 3 tidak akan ada lagi.

"BPJS KRIS harusnya akan diimplementasikan mulai tahun ini ya, tapi bertahap kan 2 tahun," kata Budi dalam wawancara beberapa waktu lalu, dikutip Senin (31/3/2025).


Namun, kata Budi, tarifnya iurannya belum ditentukan. Pada masa transisi ini, peraturan mengenai iuran yang berlaku masih sama dengan aturan lama, yaitu Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022.

Dalam ketentuan iuran Perpres 63/2022, skema perhitungan iuran peserta terbagi ke dalam beberapa aspek. Pertama ialah bagi peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan yang iurannya dibayarkan langsung oleh Pemerintah.

Kedua, iuran bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.

Ketiga, iuran bagi peserta PPU yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% dibayar oleh Peserta.

Keempat, iuran untuk keluarga tambahan PPU yang terdiri dari anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.

Kelima, iuran bagi kerabat lain dari PPU seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dan lainnya, peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) serta iuran peserta bukan pekerja ada perhitungannya sendiri, berikut rinciannya:

1. Sebesar Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.

- Khusus untuk kelas III, bulan Juli - Desember 2020, peserta membayar iuran sebesar Rp 25.500. Sisanya sebesar Rp 16.500 akan dibayar oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.

- Per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III yaitu sebesar Rp 35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000.

2. Sebesar Rp 100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.

3. Sebesar Rp 150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

Keenam, iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.

Dalam skema iuran terakhir yang termuat dalam Perpres 63/2022 pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran terhitung mulai tanggal 1 Juli 2016. Denda dikenakan apabila dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta yang bersangkutan memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap.

Rencana Iuran Naik

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti sebelumnya menyampaikan adanya rencana menaikkan sudah termasuk dalam 8 skenario untuk memastikan operasionalnya berkelanjutan.

Ia mengatakan pihaknya sudah memiliki kalkulasi atas rencana kenaikan tarif iuran JKN itu. Tetapi Ghufron mengatakan rinciannya belum bisa dipublikasikan. Menurutnya skenario kenaikan tarif tersebut terus didiskusikan dengan pemerintah, dan akan diputuskan oleh pemerintah.

"Namanya skenario ya ada penyusaian sekian apa ini, tetapi kan ini bukan pengambilan putusan dan BPJS tidak mengambil keputusan itu. Tapi BPJS itu sadar sekali Apa yang dilakukan Dan tahu persis punya datanya dan lain sebagainya. Tapi bukan pengambil keputusan," terang Ghufron di Public Expose Kinerja BPJS Kesehatan, Jakarta Pusat, Senin (14/7/2025).

Ketika ditanya apa saja isi dari 8 skenario tersebut, Ghufron hanya memberikan satu contoh, yaitu bagaimana melakukan cost sharing dan seperti apa dampaknya.

"Jadi kalau seandainya nih, kan ada skenario 8 skenario, kalau cost sharing sekian kira-kira dampaknya terhadap utilisasi berapa," terang Ghufron.


(lih/haa)
Saksikan video di bawah ini:

Video:Cara Industri Farmasi Tekan Biaya Kesehatan dari Penyakit Kronis