Jalankan Amanat Pasal 33 UUD 1945, Negara Harus Hadir Berantas PETI
Jakarta, CNBC Indonesia - Undang-Undang Dasar (UUD) menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Oleh karena itu, seluruh pelaku usaha tambang di Indonesia diingatkan untuk memperkuat komitmennya terhadap amanat Pasal 33 UUD 1945 ayat 3.
Selain itu, praktik Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang merusak tatanan ekonomi, lingkungan, dan sosial harus menjadi perhatian sekaligus tanggung jawab bersama. Ekonom senior sekaligus Komisaris Utama MIND ID, Fuad Bawazier menegaskan, bahwa penerapan Pasal 33 menjadi kunci dalam mengoptimalkan nilai tambah ekonomi dan memberantas praktik pertambangan ilegal.
"Pasal 33 yang kerap ditekankan Presiden harus dijalankan dengan sungguh-sungguh," ujar Fuad dalam wawancara dengan CNBC Indonesia, diikutip Selasa (9/9/2025).
Ia menekankan pentingnya pengendalian mineral kritis seperti logam tanah jarang, batubara, dan timah di tengah ketatnya persaingan global. Menurutnya, jika negara konsisten menjalankan amanat Pasal 33, tata kelola mineral strategis akan tetap berada dalam kendali yang sehat, produktif, dan berkeadilan demi mendukung kesejahteraan rakyat.
"Pengendalian yang kuat akan memberi manfaat bersama. Kontrol tetap harus ada pada negara. State capitalism bukan masalah, karena memang konstitusi kita mengamanatkan demikian," jelasnya.
Fuad menyoroti maraknya praktik pertambangan ilegal yang merebak pascareformasi, termasuk di sektor timah, sebagai persoalan serius.
"Timah dulu tidak pernah ada pertambangan ilegal. Itu baru muncul setelah tahun 2000-an dengan jumlah ribuan. Akibatnya, produksi timah sekarang justru menurun," ungkapnya lagi.
Ia menambahkan, pola pengelolaan sektor minyak dan gas bumi dapat menjadi rujukan, dengan negara tetap menjadi pemilik utama sementara swasta berperan sepanjang tunduk pada aturan dan tidak merugikan kepentingan bangsa.
"Swasta kalau tidak serakah, tidak perlu khawatir. Buktinya di migas, perusahaan asing bisa masuk dan tetap diatur negara. Namun bila hanya mencari untung sendiri tanpa memikirkan bangsa, sudah sepatutnya negara bertindak tegas," tegas Fuad.
(bul/bul)