Dipangkas! Ini Beda Tunjangan DPR Sebelum & Setelah Demo Besar-besaran

Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
08 September 2025 06:30
Perwakilan Kolektif 17+8 Indonesia Berbenah menyerahkan tuntutan rakyat '17+8' atau 17 tuntutan jangka pendek dan 8 tuntutan jangka panjang ke DPR RI, di Gerbang Pancasila, Jakarta, Kamis, (4/9/2025). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah resmi mengumumkan pemangkasan nilai tunjangan para anggota, sesuai tuntut 17+8 demonstrasi Agustus 2025 yang memakan korban jiwa.

Tunjangan yang dihentikan sejak 31 Agustus 2025 di antaranya ialah tunjangan perumahan yang nilainya mencapai Rp 50 juta per bulan. Ada pula pemangkasan biaya langganan listrik dan jasa telepon, biaya komunikasi intensif, dan biaya tunjangan transportasi.

Dalam Keputusan Rapat Konsultasi Pimpinan DPR dengan Pimpinan Fraksi-fraksi DPR tertanggal 4 September 2025, moratorium kunjungan kerja luar negeri juga dilakukan sejak 1 September 2025, kecuali menghadiri undangan kenegaraan. Selain itu, anggota DPR yang telah dinonaktifkan oleh partai politiknya tidak dibayarkan hak-hak keuangannya.

"Keputusan ini diambil DPR RI untuk merespons aspirasi masyarakat, memperbaiki diri menjadi lembaga yang inklusif, dan mengembalikan kepercayaan publik," ujar Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam keterangannya, sebagaimana dikutip kembali pada Senin (8/9/2025).

Dari hasil keputusan itu, para pimpinan DPR juga memastikan akan memperkuat transparansi dan partisipasi publik dalam proses legislasi dan kebijakan lainnya.

Selain itu, para pimpinan DPR juga mengungkapkan rincian take home pay atau pendapatan bersih yang diterima oleh para anggota DPR sesuai adanya pemangkasan tunjangan itu, disertai pula dengan dasar hukum nya per Mei 2025.

Dasar hukumnya itu sendiri terdiri dari Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 75 Tahun 2000, PP Nomor 51 Tahun 1992, PP Nomor 59 Tahun 2003, Keputusan Presiden atau Keppres Nomor 9 Tahun 1962, Surat Keputusan Presiden Nomor 60 Tahun 2003, hingga Surat Izin Prinsip Menteri Keuangan Nomor S-311/MK.02/2025.

Berikut ini rinciannya:

Gaji Pokok dan Tunjangan Jabatan:

- Gaji Pokok Rp 4,2 juta

- Tunjangan Suami/Istri Pejabat Negara Rp 420 ribu

- Tunjangan Anak Pejabat Negara Rp 168 ribu

- Tunjangan Jabatan Rp 9,7 juta

- Tunjangan Beras Pejabat Negara Rp 289,68 ribu

- Uang Sidang/Paket Rp 2 juta

Total Gaji dan Tunjangan Melekat: Rp 16,7 juta.

Tunjangan Konstitusional:

- Biaya Peningkatan Komunikasi Intensif dengan Masyarakat Rp 20,03 juta

- Tunjangan Kehormatan Anggota DPR RI Rp 7,18 juta

- Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran sebagai Pelaksanaan Konstitusional Dewan Rp 4,83 juta

- Honorarium Kegiatan Peningkatan Fungsi Dewan: Fungsi Legislasi Rp 8,46 juta, Fungsi Pengawasan Rp 8,46 juta dan Fungsi Anggaran Rp 8,46 juta

Total Tunjangan Konstitusional: Rp 57,4 juta.

Take Home Pay setelah Pajak

Dari gaji pokok dan tunjangan ini, anggota dewan mendapatkan penghasilan total bruto Rp 74,21 juta, lalu dipotong pajak PPh 15% untuk tunjangan konstitusional senilai Rp 8,61 juta, sehingga take home pay (THP) sebesar Rp 65,59 juta.

Bila dibandingkan dengan pendapatan sebelumnya yang viral karena gaji dan tunjangan DPR sempat menembus angka lebih dari Rp 104 juta, akibat adanya tunjangan perumahan Rp 50 juta karena mereka tak lagi mendapatkan rumah dinas, tentu angka pendapatan bersih para anggota DPR ini terbilang susut sekitar 37,01%.

Saat viralnya pendapatan tinggi para anggota DPR itu, hingga berujung demonstrasi besar pada Agustus 2025, nilai pendapatannya merujuk pada Surat Edaran Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015 yang menetapkan naiknya indeks sejumlah tunjangan anggota DPR.

Adapun rincian pendapatan yang viral sebelum demo itu sebagai berikut:

Gaji Pokok dan Tunjangan Melekat:

- Gaji pokok anggota DPR Rp 4,2 juta

-Tunjangan istri/suami (10 persen gaji pokok): Rp 420.000

- Tunjangan anak (maksimal 2 anak): Rp 168.000

- Uang sidang/paket: Rp 2 juta

- Tunjangan jabatan Rp 9,7 juta

- Tunjangan beras Rp 30.090 (4 juta Rp 120.360)

- Tunjangan PPh Pasal 21 Rp 2,69 juta

Tunjangan lainnya:

- Tunjangan kehormatan Rp 5,58 juta (anggota)

- Tunjangan komunikas Rp 15,55 juta (anggota)

- Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran Rp 3,75 juta (anggota)

- Bantuan listrik dan telepon Rp 7,7 juta

- Asisten anggota Rp 2,25 juta

- Tunjangan perumahan Rp 50 juta


(arj/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Puan Bantah Gaji Anggota DPR Naik, Sebut Ada Kompensasi Uang Rumah

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular