RI Masih Doyan Impor Senjata, Terbanyak dari Negara Ini

Arrijal Rahman, CNBC Indonesia
Minggu, 07/09/2025 12:00 WIB
Foto: Sejumlah Prajurit dari seluruh satuan jajaran Arhanud TNI AD melakukan latihan menembak senjata berat (Latbakjatrat) terintegrasi TA 2022 di Lapangan Tembak AWR (Air Weapon Range) TNI AU, Desa Pandanwangi, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. Latihan tersebut dimulai dari tanggal 24 s.d 30 Maret 2022. (Foto : Pussenarhanud Kodiklatad)

Jakarta, CNBC Indonesia - Senjata merupakan barang penting dalam menjaga pertahanan negara. Ternyata, Indonesia mengalami peningkatan impor senjata tahun ini. Berasal dari berbagai negara mulai dari Uni Emirat Arab, Amerika Serikat, hingga Italia.

Mengutip catatan Badan Pusat Statistik (BPS), impor senjata pada periode Januari hingga Juli 2025 senilai US$ 65,04 juta, atau setara Rp 1,06 triliun (kurs Rp 16.424/US$) termasuk kode HS 93019000, HS 93069010, dan HS 93069090.

Nilai impor senjata dengan kode HS itu naik sekitar 43,89% bila dibandingkan dengan catatan pada periode yang sama pada tahun lalu senilai US$ 45,2 juta atau setara Rp 742,39 miliar.


Untuk senjata dengan kode HS 93019000 atau senjata militer, selain revolver, pistol dan senjata yang termasuk dalam pos 9307, 930110, 930120, untuk periode Januari-Juli 2025 senilai US$ 46,83 juta dolar.

Impor senjata dengan kode HS itu mayoritas berasal dari Uni Emirat Arab senilai US$ 25,84 juta, Amerika Serikat US$ 11,58 juta, Italia US$ 7,3 juta, sedangkan lainnya US$ 2,03 juta.

Sementara itu, untuk senjata dengan kode HS 93069010, yakni bom, granat, torpedo, ranjau, rudal dan amunisi perang sejenisnya serta bagian-bagiannya senilai US$ 17,84 juta. Berasal dari Prancis US$ 12,66 juta, Republik Cheska US$ 2,52 juta, dan Korea Selatan US$ 1,67 juta. Lainnya hanya US$ 979,82 ribu.

Senjata dengan kode HS 93069090 yaitu amunisi dan proyektil lainnya serta bagian-bagiannya, termasuk peluru dan catridge wads US$ 358,67 ribu. Terdiri dari Amerika Serikat US$ 255,09 ribu, Korea Selatan US$ 103,50 ribu, Jepang US$ 73, serta lainnya US$ 5.


(rob/wur)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Perintah Baru Trump, Negara yang Tahan Warga AS Kena Sanksi