
Video
Video: Perintah Baru Trump, Negara yang Tahan Warga AS Kena Sanksi
CNBC Indonesia TV, CNBC Indonesia
Sabtu, 06/09/2025 17:28 WIB
Jakarta, CNBC Indonesia
Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Amerika Serikat Donald Trump menandatangani perintah eksekutif untuk menekan negara-negara yang menahan warga AS secara tidak sah, pada Jumat (5/9) waktu setempat. Aturan ini membuka jalan bagi AS untuk menjatuhkan hukuman termasuk sanksi ekonomi dan pembatasan visa.
Selengkapnya saksikan di CNBC Indonesia.