734 Bayi di Korea Selatan Langsung Kaya Raya, Punya Harta Rp792,16 M
Jakarta, CNBC Indonesia - Sebanyak 734 bayi berusia di bawah satu tahun di Korea Selatan menerima warisan pada 2024 dengan total mencapai 67,1 miliar won atau sekitar Rp 792.16 miliar. Rata-rata, setiap bayi tersebut menerima lebih dari 90 juta won bahkan sebelum ulang tahun pertama mereka.
Melansir Korean Herald, data ini diungkap oleh Layanan Pajak Nasional (NTS) melalui kantor anggota parlemen oposisi utama Partai Kekuatan Rakyat, Park Seong-hoon. Jumlah bayi yang menerima warisan meningkat 98 kasus dibandingkan tahun sebelumnya.
Tren ini menunjukkan kenaikan signifikan dibandingkan 2020 yang hanya sebesar 9,1 miliar won. Nilai warisan melonjak tajam menjadi 80,6 miliar won pada 2021 dan 82,5 miliar won pada 2022, lalu turun ke 61,5 miliar won di 2023.
Dari total warisan yang diterima bayi tahun lalu, sebagian besar berbentuk aset finansial. Sebanyak 554 bayi mewarisi 39 miliar won dalam bentuk keuangan, sementara lainnya menerima saham, tanah, hingga bangunan.
Secara keseluruhan, jumlah warisan kepada anak di bawah umur pada 2024 tercatat sebanyak 14.217 kasus. Total nilai yang diwariskan mencapai 1,24 triliun won dengan rata-rata 87,1 juta won per orang.
Ketimpangan Ekonomi & Potensi Praktik Ilegal
Park menekankan, otoritas pajak harus meneliti secara mendalam potensi aktivitas ilegal dalam transfer aset kepada anak-anak. Ia mengingatkan adanya kemungkinan penghindaran pajak atau praktik manipulasi aturan dalam proses pewarisan.
Laporan Korean Times menyoroti, fenomena ini memperlihatkan ketimpangan ekonomi yang muncul sejak lahir. Lebih dari 700 bayi baru lahir menerima hadiah rata-rata hampir 100 juta won (US$72.000) pada 2024.
Jumlah hadiah yang diberikan kepada bayi baru lahir naik 98 kasus dibanding tahun sebelumnya, dengan nilai total naik 5,6 miliar won. Hal ini mengindikasikan adanya peningkatan bertahap dalam transfer kekayaan sejak tahap kehidupan paling awal.
Rincian data menunjukkan aset keuangan mendominasi dengan 554 kasus senilai 39 miliar won. Selain itu, terdapat 156 kasus hadiah berupa surat berharga senilai 18,6 miliar won, 20 kasus tanah senilai 2,6 miliar won, dan 12 kasus bangunan senilai 2,6 miliar won.
Pemberian hadiah per anak tertinggi tercatat pada kelompok usia 16 hingga 18 tahun. Anak usia 16 tahun rata-rata menerima 147,19 juta won, disusul usia 17 tahun sebesar 110,63 juta won, dan 18 tahun sebesar 110,11 juta won.
Secara total, anak-anak di bawah 18 tahun menerima 14.217 hadiah pada 2024 dengan nilai keseluruhan 1,24 triliun won. Angka tersebut setara dengan rata-rata 87 juta won per anak.
Park menegaskan pentingnya pengawasan pajak untuk mencegah praktik penghindaran kewajiban. "Otoritas harus aktif melakukan audit serta menutup celah hukum agar transfer kekayaan ke anak-anak tidak lolos dari kewajiban pajak," ujarnya.
(dce)