Dasco: Tunjangan Perumahan Anggota Dewan Disetop Sejak 31 Agustus

Robertus Andrianto, CNBC Indonesia
Rabu, 03/09/2025 20:45 WIB
Foto: Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Sufmi Dasco Ahmad memberikan keterangan kepada awak media usai menghadiri upacara peringatan detik-detik proklamasi di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (17/8/2025). (CNBC Indonesia/Emir Yanwardhana)

Jakarta, CNBC Indonesia - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tunjangan perumahan bagi anggota DPR telah disetop sejak 31 Agustus 2025.

Adapun, tunjangan perumahan sebesar Rp 50 juta per bulan ini menjadi kontroversi yang memicu aksi demonstrasi. Tidak hanya itu, Dasco mengungkapkan DPR juga akan mengevaluasi tunjangan-tunjangan bagi anggotanya.


"Pertama melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tunjangan anggota dewan dan khusus untuk tunjangan perumahan dihentikan terhitung sejak 31 Agustus 2025," tegsa Dasco saat ditemui wartawan di Gedung DPR, Rabu (3/9/2025).

Selain tunjangan, Dasco menegaskan DPR juga akan melakukan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri bagi anggota DPR serta melakukan efisiensi kunjungan kerja di dalam negeri. Hal ini pun sesuai dengan paparan dari Presiden Prabowo Subianto minggu lalu (31/8/2025).

"Ya seharusnya kalau moratorium perjalanan dinas bila tidak dilaksanakan tentunya uangnya tidak dialihkan ke kegiatan lain tapi dikembalikan ke negara," kata Dasco.


(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:

Pimpinan DPR RI Menjawab Tuntutan 17 + 8, Pangkas Sejumlah Tunjangan