Aturan Baru Sri Mulyani: Kuda Kavaleri untuk Kemenhan & TNI Bebas PPN

Zahwa Madjid, CNBC Indonesia
03 September 2025 10:45
Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers RAPBN & Nota Keuangan Tahun Anggaran 2026 di Aula Chakti Budhi Bhakti (CBB),  Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Jumat, (15/8/2025). CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers RAPBN & Nota Keuangan Tahun Anggaran 2026 di Aula Chakti Budhi Bhakti (CBB),  Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Jumat, (15/8/2025). CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan peraturan baru terkait PPN ditanggung pemerintah (PPN DTP) atas penyerahan kuda kavaleri dan perlengkapannya.

Adapun peraturan telah diteken dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2025 pada 25 Agustus 2025.

Melansir beleid, PPN sebesar 100% atas penyerahan kuda kavaleri serta perlengkapan pendukung pada Kementerian Pertahanan dan/atau TNI ditanggung pemerintah sepanjang Tahun Anggaran 2025.

"Hewan khusus tertentu berupa kuda serta perlengkapan pendukungnya sebagaimana meliputi kuda kavaleri dan perlengkapan pendukungnya," bunyi Pasal 3 PMK Nomor 61 Tahun 2025 dikutip Rabu (3/9/2025).

Fasilitas ini berlaku sejak aturan diundangkan hingga 31 Desember 2025. Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib membuat faktur pajak dengan mencantumkan keterangan khusus "PPN Ditanggung Pemerintah Berdasarkan PMK Nomor 61 Tahun 2925" serta melaporkan realisasi melalui SPT masa PPN.

Namun, fasilitas tidak berlaku apabila objek bukan kuda kavaleri dan perlengkapannya, penyerahan di luar periode, atau PKP tidak membuat faktur maupun laporan realisasi.

"Atas penyerahan hewan khusus tertentu berupa kuda serta perlengkapan pendukungnya dikenai PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan," ujarnya.

Berikut jenis kuda kavaleri beserta perlengkapan pendukungnya yang pajak pertambahan nilainya ditanggung oleh pemerintah.

  1. Kuda Batalyon Kavaleri
  2. Pelana Upacara
  3. Tali Kekang Kuda Upacara
  4. Sepatu Tunggang Upacara
  5. Selabrak Upacara
  6. Selabrak Harian
  7. Karet Perut
  8. Sanggurdi Logam
  9. Tapal Kuda
  10. Cambuk Panjang
  11. Cambuk Pendek
  12. Tali Sanggurdi
  13. Amben
  14. Martinggal
  15. Brongsong Tunggang
  16. Tali Lasso Nilon
  17. Tali Lasso Gerigi
  18. Kendali Logam
  19. Brongsong Mandi
  20. Tali Penuntun
  21. Spoor Lengkap
  22. Kerok/Roskam
  23. Sikat Kuku
  24. Kain Lap Flanel
  25. Gunting Suri
  26. Sisir Logam
  27. Cungkil Kuku
  28. Paku Lapel Logam
  29. Tali Longsel Nilon
  30. Bak Makan
  31. Bak Minum
  32. Tas Perlengkapan
  33. Sepatu Kuda Khusus
  34. Boat Depan Belakang
  35. Pelindung Kuku Kuda
  36. Jubah Kuda untuk Upacara
  37. Tutup Kepala Kuda
  38. Segitiga Dada Kuda
  39. Kantong Kotoran Kuda
  40. Perlengkapan Pelatihan Upacara
  41. Seragam Upacara Penunggang
  42. Suplemen Khusus
  43. Obat Kuda
  44. Kandang Kavaleri Kuda Portable

(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Momen Sri Mulyani Lantik Bimo, Djaka & Sederet Dirjen Baru Kemenkeu

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular