Kabar Terbaru Kasus CSR BI & OJK: KPK Sita 15 Mobil Anggota DPR

Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
03 September 2025 08:10
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Foto: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kasus dugaan korupsi penggunaan dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia atau BI dan Otoritas Jasa Keuangan atau OJK memasuki babak baru. Teranyar, 15 mobil seorang eks anggota Komisi XI DPR disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi alias KPK.

15 mobil itu milik Satori, anggota Komisi XI DPR-RI periode 2019-2024 dari fraksi Partai NasDem. Berdasarkan keterangan KPK yang dilansir detiknews, mobil-mobil itu disita KPK di kawasan Cirebon, Jawa Barat.

"Bahwa sejak hari kemarin dan hari ini, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap 15 kendaraan roda empat berbagai jenis milik saudara S (Satori). Penyitaan dilakukan di beberapa lokasi, sebagian dari showroom yang telah dipindahkan ke tempat lain," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, dikutip Rabu (3/9/2025).

KPK memastikan akan terus menelusuri aset lain dari hasil korupsi kasus dana CSR BI dan OJK ini sebagai upaya untuk memperkuat bukti-bukti di persidangan, sekaligus sebagai bentuk langkah awal untuk optimalisasi pemulihan aset atau asset recovery.

Sebanyak 15 mobil yang telah disita KPK itu ialah jenis Fortuner tiga unit, Pajero sebanyak dua unit, Camry satu unit, Brio dua unit, Innova tiga unit, Yaris satu unit, Xpander satu unit, HR-V satu unit, dan Alphard satu unit.

Sejak awal Agustus 2025, KPK telah mengumumkan Satori bersama dengan Heri Gunawan, eks anggota Komisi XI DPR dari fraksi Partai Gerindra, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK), gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam pengelolaan dana bantuan sosial BI dan OJK 2020-2023.

"Bahwa setelah dilakukan penyidikan umum sejak Desember 2024, penyidik telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup, dan menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu HG (Heri Gunawan) selaku anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 dan ST (Satori) anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024," kata pelaksana tugas Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, saat konferensi pers di gedung KPK, Kamis (7/8/2025).

Berdasarkan konstruksi perkara yang termuat dalam siaran pers KPK, disebutkan bahwa kronologi temuan kasus ini berawal dari pembentukan panitia kerja atau panja di Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 yang berwenang menyetujui rencana anggaran para mitra kerja.

Dalam rapat Panja bersama BI dan OJK, disepakati kuota bantuan sosial BI sejumlah sekitar 10 kegiatan dan OJK 18-24 kegiatan per-tahun, dengan penerima diarahkan ke yayasan milik anggota Komisi XI, serta diatur teknis proposal, pencairan, dan laporan pertanggungjawabannya.

Selanjutnya, para tersangka, yakni HG dam ST disebut KPK menugaskan Tenaga Ahli dan stafnya untuk mengajukan proposal bantuan sosial menggunakan yayasan binaannya masing-masing.

Pada periode 2021-2023, HG diduga KPK menerima Rp 15,86 miliar dari BI, OJK, dan mitra lainnya. Dana ini dipindahkan ke rekening pribadi atau rekening penampungan staf, kemudian digunakan untuk pembelian aset dan kepentingan pribadi.

Sedangkan ST menerima Rp 12,52 miliar yang juga digunakan untuk pembelian aset dan kepentingan pribadi. ST juga diduga merekayasa transaksi dengan bantuan bank daerah agar tidak teridentifikasi di rekening koran. Dalam pemeriksaanya, ST juga menyatakan adanya aliran uang dana bantuan sosial ini ke pihak-pihak lainnya.

Dengan adanya perbuatan itu, para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP; serta Tindak Pidana Pencucian Uang berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 ke-(1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.


(arj/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Lewat Program Ini, PHE Tingkatkan Ruang Inklusif bagi Disabilitas

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular