
Simak Update Terbaru Kasus 7 Polisi Pelindas Ojol Affan Kurniawan

Jakarta, CNBC Indonesia - Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) membeberkan perkembangan terbaru dalam kasus tragis meninggalnya driver ojek online Affan Kurniawan. Affan diduga dilindas kendaraan taktis (rantis) Brigade Mobil Polri saat pengamanan aksi unjuk rasa pada Kamis 28 Agustus 2025 lalu.
Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi Kepolisian Divpropam Polri Agus Wijayanto mengatakan pihaknya telah menyelesaikan seluruh rangkaian pemeriksaan terhadap tujuh anggota polisi yang terlibat. Hasil pendalaman dibagi ke dalam dua kategori pelanggaran, yakni kategori berat dan kategori sedang.
"Sampai hari ini, akreditor telah melaksanakan pemeriksaan terhadap semua saksi, termasuk orang tua korban, kemudian juga mengamati, menganalisis video, foto di media sosial, termasuk adanya surat visum et repertum dan dokumen-dokumen pengamanan lainnya. Sudah kita laksanakan pemeriksaan dan analisis," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Senin (1/9/2025).
Adapun, dua anggota polisi ditetapkan melakukan pelanggaran berat, yakni:
* Kompol K, jabatan Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri, yang duduk di kursi depan kiri rantis.
* BKR, anggota Sat Brimob Polda Metro Jaya, sebagai sopir rantis berpelat 17713-VII.
Keduanya terancam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan telah dijadwalkan menjalani Sidang Kode Etik Profesi Polri masing-masing pada Rabu, 3 September 2025 untuk Kompol K, dan Kamis, 4 September 2025 untuk BKR.
Selain itu, ada lima anggota lainnya yang dikategorikan melakukan pelanggaran etik sedang, yakni:
1. Aipda MR
2. Bripda D
3. Bripda M
4. Bharada J
5. Bharada YD
Kelima anggota ini merupakan penumpang di bagian belakang kendaraan dan termasuk dalam anggota Sat Brimob Polda Metro Jaya.
Agus menyebutkan, kelima anggota tersebut berpotensi untuk dikenakan sanksi berupa penempatan di tempat khusus (patsus), mutasi demosi, hingga penundaan pangkat atau pendidikan.
Proses etik terhadap lima personel ini akan berlangsung setelah sidang untuk dua pelanggar berat selesai.
(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Polri Serahkan 4 Pelaku Judol ke Kejagung, Barang Sitaan Rp 5 M Lebih