5 Fakta Penting Soal Wacana Gaji Tunggal PNS

Zahwa Madjid, CNBC Indonesia
Kamis, 28/08/2025 18:00 WIB
Foto: Infografis/ THR & Gaji Ke-13 PNS 2024/ Edward Ricardo
Dafar Isi

Jakarta, CNBC Indonesia - Penerapan gaji tunggal atau single salary untuk para aparatur sipil negara (ASN) kembali digulirkan pemerintah. Sistem gaji terbaru bagi ASN itu telah lama dibahas oleh pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya.

Dengan skema single salary, para pegawai negeri sipil (PNS) hanya akan menerima satu jenis penghasilan yang merupakan gabungan berbagai komponen penghasilan.


Digagas Sejak 2017

Desain gaji PNS menggunakan pola single salary pertama kali tertuang dalam Policy Brief Agustus 2017 Badan Kepegawaian Negara.

Dalam dokumen tersebut, Single salary system yang diterapkan terdiri atas unsur jabatan (gaji) dan tunjangan (kinerja dan kemahalan).

Sistem grading akan ditetapkan dalam menentukan besaran gaji di beberapa jenis jabatan PNS. Gaji merupakan imbalan yang diberikan kepada PNS sebagai bentuk balas jasa atas pekerjaanya.

Muncul di RAPBN 2026

Beberapa tahun sejak rancangan kebijakan single salary yang dicanangkan oleh BKN pada tahun 2017, pemerintah kembali merencanakan menggunakan skema penggajian tersebut untuk tahun 2026.

Rencana itu termuat dalam Buku II Nota Keuangan beserta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026. Di dalam dokumen itu, sistem penggajian tunggal menjadi bagian dalam kebijakan penguatan kelembagaan melalui intervensi belanja kementerian atau lembaga (K/L).

"Hal lain yang dilakukan pada periode jangka menengah adalah penataan proses bisnis dan kelembagaan pembangunan, transformasi manajemen ASN, transformasi kesejahteraan, dan sistem penggajian tunggal," dikutip dari dokumen, Senin (25/8/2025).

Sistem single salary pun juga tercantum dalam Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045.

Di dalam UU RPJPN ini, pemerintah akan membuat kebijakan untuk meningkatkan meritokrasi dan integritas di kalangan ASN. Hal itu akan dicapai dengan cara penguatan sistem merit dalam manajemen ASN melalui penerapan sistem penggajian tunggal (single salary) dan sistem pensiun untuk mendukung pelaksanaan mobilitas talenta dan meningkatkan kesejahteraan ASN, peninjauan kewenangan kepala daerah sebagai pejabat pembina kepegawaian, serta penguatan fungsi pengawasan atas penerapan sistem merit.

Gaji Pokok Lebih Besar

Pada Oktober 2023, ketua 1 Dewan Pengurus Korpri Nasional Reydonnyzar Moenek dalam Korps Pegawai Republik Indonesia atau Korpri melalui Webinar Korpri Menyapa ASN Sesi ke-35 bertema "Single Salary (Gaji Tunggal) mengungkapkan salah satu manfaat penerapan single salary bagi ASN.

Ia bilang, dengan sistem penggajian tunggal, maka ASN akan menerima gaji pokok lebih besar dari yang ada selama ini. Sebagaimana diketahui, gaji pokok ASN terbaru diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan ke-19 atas PP Nomor 7/1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

"Kita menyambut bangga dan gembira manakala pemerintah akan memberlakukan single salary terkait dengan di mana ada wacana bahwa PNS hanya akan menerima gaji pokok, tetapi jumlahnya lah yang diperbesar," ucap pria yang akrab disapa Donny itu sebagaimana dikutip kembali, Selasa (26/8/2025).

bila merujuk jurnal Pendayagunaan Aparatur Negara Edisi II Tahun 2012, sistem penggajian ASN khususnya para pegawai negeri sipil atau PNS selama ini sebatas didasarkan pada pangkat dan masa kerja, dan belum didasarkan pada bobot pekerjaan atau jabatan.

Selain itu, besaran Gaji PNS selama ini juga dinilai tidak mencerminkan penghasilan yang sesungguhnya, karena di samping menerima gaji pokok, PNS juga menerima tunjangan (keluarga, pangan, jabatan, khusus) dan sejumlah honorarium dari berbagai sumber lainnya. Struktur Gaji PNS yang sangat kompleks itu, lalu disebut sulit dijadikan barometer kinerja bagi seorang PNS.

Besaran Gaji Tergantung Kinerja

Jika mengacu pada isi dokumen Policy Brief Agustus 2017, penerapan single salary akan menggunakan sistem grading. Sistem ini menentukan besaran gaji di beberapa jenis jabatan PNS. Gaji merupakan imbalan yang diberikan kepada PNS sebagai bentuk balas jasa atas pekerjaanya.

Grading adalah level atau peringkat nilai/harga jabatan yang menunjukan posisi, beban kerja, tanggungjawab dan resiko pekerjaan. Setiap grading akan dibagi menjadi beberapa step dengan nilai rupiah yang berbeda.

Oleh karena itu ada kemungkinan PNS yang mempunyai jabatan sama bisa mendapatkan gaji yang berbeda tergantung penilaian harga jabatan yang dilihat dari beban kerja, tanggungjawab, dan risiko pekerjaan.

Belum Diterapkan Dalam Waktu Dekat

Meski wacana penerapan single salary ini telah lama bergulir dan kembali dimunculkan dalam Nota Keuangan dan RAPBN 2026, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Zudan Arif menjelaskan hingga saat ini belum ada pembahasan lebih lanjut antar instansi mengenai wacana tersebut. Maka dari itu, ASN masih akan menggunakan skema yang saat ini berjalan.

"Sampai saat ini skemanya masih seperti yang sekarang ini," ungkapnya saat ditemui di Gedung DPR/MPR, Senin (25/8/2025)

Diketahui dalam dokumen tersebut, tertulis sistem penggajian tunggal masuk dalam rencana pemerintah ke depan. Bersamaan dengan penataan proses bisnis dan kelembagaan pembangunan, transformasi manajemen ASN, transformasi kesejahteraan.

"Nanti akan kita tindak lanjuti," lanjut Zudan.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Luky Alfirman mengatakan, hingga saat ini, sistem tersebut masih dalam tahap pengkajian di Badan Kepegawaian Negara (BKN), sehingga dalam dokumen Nota Keuangan 2026 yang tertulis ialah penerapan untuk periode jangka menengah.

"Itu kan masih jangka menengah, itu masih dikaji oleh BKN," kata Luky saat ditemui di kawasan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (28/8/2025).


(mij/mij)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Gaji Tunggal ASN Demi Hapus Kompleksitas