Daftar Barang Ekspor yang Diajukan RI Agar Terhindar Tarif 19% dari AS

Arrijal Rachman , CNBC Indonesia
Kamis, 28/08/2025 15:10 WIB
Foto: Aktivitas bongkar muat ekspor impor di Pelabuhan New Priok, Jakarta Utara, Jumat (25/2/2022). (CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto telah resmi mengirimkan daftar komoditas ekspor unggulan Indonesia yang perlu mendapat persetujuan pengecualian dari tarif resiprokal Presiden Amerika Serikat Donald Trump. Tarif resiprokal AS ke RI sebesar 19% sejak 7 Agustus 2025.

Sekertaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, dari dua surat yang dikirimkan langsung Airlangga ke United States Trade Representative (USTR) dan Menteri Perdagangan AS Howard Lutnick itu setidaknya ada ratusan komoditas yang masuk daftar.


"Termasuk ada beberapa produk industri yang sifatnya padat karya dan selama ini juga sudah ekspor ke US," kata Susiwijono saat ditemui di kantornya, Jakarta, Kamis (28/8/2025).

Dari daftar ratusan komoditas itu, Susiwijono mengatakan, barang-barangnya ialah kopi, kakao, karet, sawit, hingga nanas kaleng, dan kayu meranti.

Bila diklasifikasikan per produk komoditas, ia mengatakan, setidaknya terdiri dari tiga empat yang paling banyak masuk daftar, seperti produk agrikultur, produk hortikultura, serta produk mineral kritis, maupun produk tekstil dan barang dari tekstil.

Seluruh komoditas itu kata Susiwijono merupakan barang-barang yang diminta langsung oleh Amerika Serikat dari Indonesia, karena selain tidak mampu mereka produksi sendiri, juga biasanya jarang didapat dari negara lain.

"Jadi kalau kita targetnya bisa ke 0% semua. Cuma kan pasti semua negara juga ingin seperti itu. Kalau kita kan mana yang kompetitif yang memang kita punya high power, kuat gitu. Jadi kita dorong. Misalkan yang benar-benar hanya dari kita," tegas Susiwijono.

Negosiasi lanjutan ini kata Susiwijono dilakukan secara intens dengan AS pada bulan ini secara daring antara Kemenko Perekonomian dan Kementerian Luar Negeri dengan USTR dan Kemendag AS. Rencananya, pada September 2025 akan ada negosiasi langsung secara fisik di AS untuk membahas substansi daftar barang yang bisa disepakati dikecualikan dari tarif resiprokal 19%.

"Jadi, daripada, mohon maaf, misalkan perdebatan panjang untuk tarif keseluruhan yang belum tentu ekspornya. Dari 11.000 HS, kepakainya kan cuma berapa. Tapi kalau yang konkret, komoditas yang memang produk unggulan kita, daya saing kita dengan semuanya jauh lebih tinggi. Wah, itu kita fight di situ," papar Susiwijono.


(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Melon Hidroponik Subur di Tempat Dingin, Pertamina Beri Rahasia