Harga Minyakita Meroket, Efek Praktik Bundling Minyak Goreng Premium?

Damiana, CNBC Indonesia
Rabu, 27/08/2025 21:05 WIB
Foto: Pantauan harga Minyakita di Pasar Rumput, Jakarta Selatan, Selasa (17/6/2025). (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky)

Jakarta, CNBC Indonesia  - Sekjen Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (DPP IKAPPI) Reynaldi Sarijowan mengungkapkan, dari pantauan di pasar-pasar, saat ini muncul praktik bundling penjualan Minyakita dengan minyak goreng (migor) kemasan merek premium. Kondisi ini terjadi di tengah harga Minyakita yang tengah melejit.

Menurut Reynaldi, hasil tinjauan di berbagai daerah, harga Minyakita melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan Rp15.700 per liter. Kata dia, harga minyak goreng merek pemerintah itu mencapai Rp16.700 - Rp17.000. Tertinggi di Papua dan di wilayah Timur, sampai Rp20.000 per liter. 

"Kenaikan harga dirasakan meski nominal tidak terlalu besar, tapi memengaruhi masyarakat secara luas. Fenomena ini tidak logis karena Indonesia adalah produsen sawit terbesar, namun tetap sulit mendapatkan minyak goreng terjangkau di dalam negeri," kata Reynaldi dalam keterangan tertulis, Rabu (27/8/2025).


Sebelumnya, Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin (25/8/2025) memaparkan, pada pekan ketiga Agustus 2025, sebanyak 413 kabupaten/kota mengalami kenaikan harga Minyakita, bahkan tertinggi tembus Rp50.000 per liter di Kabupaten Pegunungan Bintang.

"Di pasar ditemukan praktik bundling, pedagang hanya bisa mengambil minyak kita jika juga membeli minyak premium. Beberapa distributor menaikkan harga sehingga harga di konsumen semakin tinggi," ungkapnya.

"Stok minyak goreng sebenarnya tersedia. Namun karena pola sistem distribusi seperti ini yg melibatkan D1 (Distributor 1) bahkan sampai dengan D3 baru sampai ke pasar, harga akan naik," sebut Reynaldi.

Karena itu, dia meminta agar ada evaluasi kembali terhadap Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 18/2024 terkait tata kelola minyak kita dari hulu ke hilir.

"Tingkatkan peran dan tanggung jawab BUMN dalam memproduksi serta mendistribusikan minyak kita. Libatkan seluruh pihak dalam diskusi tata kelola minyak goreng, dari pemerintah, BUMN hingga pelaku pasar," ujarnya.

"Perketat pengawasan pada distribusi dan praktik bundling di pasar," sambungnya.

Kata dia, dengan meningkatkan peran BUMN, akan memudahkan pengawasan dan kontrol distribusi yang lebih efektif.

"Swasta cenderung sulit dikontrol, baik dari sisi produksi maupun distribusi, dan sering terjadi praktik bundling atau distributornya menambah harga,' cetusnya.

"Dengan peran BUMN yang ditingkatkan, pemerintah dapat lebih mudah mengontrol harga dan distribusi, serta menekan praktik bundling antara minyak subsidi dan produk premium," kata Reynaldi.


(dce/dce)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Target Produksi Sawit Nasional Dipatok 60 Juta di Tahun 2030