Gaji Tunggal ASN Bakal Berlaku 2026? Ini Jawaban Kantor Sri Mulyani
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Keuangan memastikan sistem penggajian tunggal atau single salary belum akan diterapkan pada 2026, meskipun telah termuat dalam dokumen Nota Keuangan beserta RAPBN Tahun Anggaran 2026.
Direktur Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Rofyanto Kurniawan mengatakan, pemberlakuan single salary tahun depan belum akan dilaksanakan karena kalimat yang tertera dalam dokumen nota keuangan ialah dalam jangka menengah.
"Belum, 2026 belum," kata Rofyanto saat ditemui di kawasan Gedung DPR, Jakarta, Rabu (27/8/2025).
"Kan itu disebutkan jangka menengah ya, jadi memang enggak dalam waktu yang pendek sih," tegasnya.
Meski begitu, Rofyanto memastikan, pembahasan untuk penerapan single salary bagi para ASN terus dibahas Kementerian Keuangan bersama Kementerian PANRB, sampai konsep perubahan sistem gaji bagi para ASN itu betul-betul matang.
"Ya ini kan artinya ada wacana dari kemenpanrb itu kita coba bahas, kita coba diskusikan, kita persiapkan untuk jangka menengahnya seperti apa," ungkap Rofyanto.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sebelumnya telah lebih dulu buka suara ihwal munculnya rencana penerapan penggajian tunggal atau single salary dalam dokumen Nota Keuangan beserta RAPBN Tahun Anggaran 2026.
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja mengatakan, saat menerapkan sistem gaji tunggal itu, pemerintah lebih dulu akan menerbitkan peraturan pemerintah (PP) khusus yang terpisah dari RPP Manajemen ASN.
RPP Manajemen ASN baru-baru ini telah dibahas oleh Wakil Menteri (PANRB) Purwadi Arianto bersama dengan Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto, dan Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej pada 21 April 2025 di Kantor Kementerian Sekretariat Negara.
"Ada PP tersendiri seharusnya," kata Aba kepada CNBC Indonesia, Selasa (26/8/2025).
Aba mengatakan, sebelum penerapannya nanti, sistem gaji tunggal bagi para ASN akan dibahas secara rinci dengan lintas kementerian, khususnya Kementerian Keuangan. Ia memastikan, penerapan sistem gaji baru bagi para ASN itu akan didasari pada kajian yang mendalam untuk menjamin perbaikan manfaatnya bagi para ASN.
"Nanti perlu pembahasan lebih lanjut dengan Kemkeu karena perubahan itu cukup mendasar dan kajiannya perlu mendalam agar dalam pelaksanaannya sesuai dengan yang diharapkan," ucap Aba.
(arj/mij)