Pemerintah Mulai Hitung Emisi Karbon di Kegiatan Pertambangan
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan bahwa pemerintah bakal membuat regulasi yang akan mengatur perhitungan emisi karbon dari kegiatan pertambangan.
Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Julian Ambassador mengungkapkan aturan ini diharapkan dapat mendorong perusahaan tambang beralih menggunakan Energi Baru dan Terbarukan (EBT). Adapun, berdasarkan target Net Zero Emission (NZE) pada tahun 2060, emisi yang dihasilkan dari sektor pertambangan dapat ditekan.
"Memang kami baru mulai hitung emisi karbon yang dihasilkan kegiatan pertambangan ini ditujukan untuk hitung kompensasi perusahaan tambang untuk melakukan transisi energi," kata Julian dalam acara Sharing Session: The Future EV In Mining Industry, Selasa (26/8/2025).
Di sisi lain, Julian mengatakan guna mempercepat program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) di dalam negeri, pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2023 yang merupakan perubahan atas Perpres Nomor 55 Tahun 2019.
Menurut dia, saat ini pemerintah tengah menghitung seberapa besar biaya yang dibutuhkan untuk membangun ekosistem EV. Mencakup infrastruktur SPKLU, Sistem Penyimpanan Energi Baterai (BESS), dan produksi baterai untuk kendaraan listrik.
"Kita hitung seberapa besar infrastruktur yang dibangun untuk ekosistem EV terutama untuk daerah yang jauh dari pusat ekonomi dan daerah tambang, Harapannya, dengan roadmap, pembangunan infrastruktur EV lebih jelas," kata dia.
(pgr/pgr)