Dasco: Tunjangan Rumah Anggota DPR Rp50 Juta Hanya Sampai Oktober 2025

Robertus Andrianto, CNBC Indonesia
Selasa, 26/08/2025 11:58 WIB
Foto: Sufmi Dasco Ahmad. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya Sufmi Dasco Ahmad buka suara perihal polemik tunjangan perumahan anggota DPR senilai Rp 50 juta. Dalam keterangan pers di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (26/8/2025), Dasco menjelaskan duduk perkara tunjangan tersebut.



Menurut dia, tunjangan perumahan anggota DPR diberikan karena per Oktober 2024, mereka sudah tidak memperoleh fasilitas perumahan di Kalibata, Jakarta Selatan. Oleh karena itu, dipandang perlu pemberian dana untuk mengontrak rumah.


"Nah tapi karena waktu tahun 2024 itu juga anggarannya belum tersedia langsung sehingga anggota DPR diberikan setiap bulan dari Oktober 2024 sampai dengan Oktober 2025 itu per bulan Rp 50 juta yang nantinya akan dipakai kontrak untuk selama lima tahun periode 2024-2029," kata Dasco.

"Jadi saya ulangi bahwa anggota DPR itu mendapatkan tunjangan perumahan setiap bulannya Rp 50 juta dari bulan Oktober 2024 sampai dengan bulan Oktober 2025 yang mana uang tersebut akan dipakai untuk kontrak rumah selama masa jabatan anggota DPR lima tahun yaitu selama 2024-2029. Jadi setelah bulan Oktober 2025, anggota DPR itu tidak akan mendapatkan tunjangan kontrak rumah lagi. Nah jadi itu diangsur dari Oktober 2024 sampai Oktober 2025," lanjutnya.

Oleh karena itu, Dasco memastikan per November 2025 nanti, tunjangan perumahan anggota DPR Rp 50 juta sudah tidak ada lagi.

"Ya mungkin memang penjelasannya kemarin kurang lengkap, kurang detail, sehingga mungkin menimbulkan polemik di masyarakat luas," katanya.


(miq/miq)
Saksikan video di bawah ini:

Anggota DPR Usul Gerbong Merokok di Kereta, Gibran Tegas Bilang Ini