Siap-Siap! Aturan Sampah Jadi Listrik Bakal Terbit

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
26 August 2025 11:35
Foto udara gunungan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional Kebon Kongok, Kabupaten Lombok Barat, Jumat (5/11/2021).  Lokasi ini merupakan tempat pemilahan sampah organik dan anorganik, di komplek TPA terbesar di Nusa Tenggara Barat NTB. Dari sini, proses pengolahan sampah menjadi pelet RDF (Refuse Derived Fuel) dibuat, yang merupakan pengganti bahan bakar batubara di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Jeranjang, Lombok Barat. Sampah diproses di mesin pencacah ukuran 5-8 mm untuk berikutnya dimasukkan ke mesin pengepresan menjadi pelet RDF. Pelet akan dikeringkan di bawah sinar matahari sebelum dikirim ke PLTU Jeranjang. Di pembangkit listrik itu pelet dibakar melalui sistem co-firing.
Setiap hari, sekitar 300 ton sampah dari Kota Mataram dan Lombok Barat diantar ke TPA ini. Namun, menurut jumlah yang diolah menjadi pellet baru 100 hingga 200 kilogram. 
Kementerian PUPR memfasilitasi lahan seluas 40 are (4 ribu meter persegi) di sekitar TPA. Di bangunan tersebut, semua fasilitas yang dibutuhkan untuk pengolahan sampah menjadi pellet disediakan. 
Penelitian masih dilakukan agar sampah non-organik bisa lebih banyak diolah. Saat ini, komposisi pelet terdiri 95 persen sampah organik dan 5 persen anorganik. (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)
Foto: Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional Kebon Kongok, Kabupaten Lombok Barat. (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Koordinator bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menyatakan aturan baru mengenai pengolahan sampah bakal segera terbit. Dengan adanya aturan itu, bisa mempercepat proyek waste to energy atau pengolahan sampah menjadi energi listrik.

"Saya laporkan tugas dari Presiden (Prabowo Subianto) mengenai waste to energy. Dimana pengelolaan sampah kita 10 tahun gak selesai-selesai," Menurut Zulhas, dalam rapat terbatas (Ratas) di Istana Negara, Senin (25/8/2025),

"Saya katakan tadi kami sudah selesai tanda tangan, tinggal nunggu Prepres satu dua hari ini turun," sambungnya.

Menurut Zulhas untuk implementasi program itu setidaknya membutuhkan waktu hingga 2 tahun, setidaknya 6 bulan untuk proses administrasi, dan 1,5 tahun untuk pengerjaan. Namun Presiden, lanjut Zulhas, memberikan arahan agar program waste to energy ini bisa dipercepat.

"Tapi tadi presiden menegur kami jangan 6 bulan, 3 bulan kalau bisa (proses administrasi) sehingga 18 bulan bisa selesai. Kita usahakan," jelas Zulhas.

Sebelumnya, Presiden RI Prabowo sempat menggelar ratas terkait penanganan samoah pada (10/6/2025) lalu. Presiden menargetkan permasalahan itu selesai di tahun 2029.

Jadi kami dengan bapak Mendagri diminta bapak Presiden untuk kemudian concern terkait sampah. Jadi bapak sudah menargetkan di dalam RPJMN-nya beliau 2029 mestinya sampah selesai," kata Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq usai rapat.

Hanif menjelaskan, pendekatan yang dilakukan untuk menyelesaikan persoalan itu, mulai dari pembuatan TPS-3R (Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle) dan TPS-T (Tempat Pengolahan Sampah Terpadu). Termasuk pembangunan pengolahan sampah menjadi energi seperti waste to energy maupun RDF (Refuse Derived Fuel).

Menurut Hanif, persoalan sampah perlu dilakukan percepatan dan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri. Sebab, sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, hal itu merupakan kewenangan pemerintah daerah.

"Sehingga nanti kami dengan pak Mendagri akan bersama-sama sesuai arahan bapak presiden, nge-lead untuk kemudian diskusi langkah-langkah penyelesaian lebih lanjut," ujar Hanif.


(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Lebaran Aman! Ketersediaan Listrik RI Capai 20 Hari Masa Operasi

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular