Transfer ke Daerah Dipangkas, Pajak Daerah Bakal Naik Gila-gilaan?
Jakarta, CNBC Indonesia-Pemangkasan transfer ke daerah dari pemerintah pusat mengejutkan banyak pihak. Hal ini diduga dapat melahirkan kebijakan pemerintah daerah yang memberatkan warga, salah satunya kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Berdasarkan kesepakatan antara pemerintah dan Komisi II DPR RI, pemerintah daerah harus mendapatkan pendampingan selama proses kemandirian fiskal berjalan.
"Jadi Kementerian dan komisi 2 bersepakat bahwa dari data-data yang ada, seluruh pemerintah daerah harus didampingi, difasilitasi, agar memiliki kemampuan fiskal yang kuat dan mandiri," terang Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya usai rapat, Senin malam (25/8/2025)
Bima juga akan memastikan tidak ada kebijakan pemerintah daerah yang memberatkan warga ke depannya.
"Kami juga sepakat untuk memastikan bahwa setiap upaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, itu hentaknya dilakukan secara hati-hati, tidak memberatkan warga, dilakukan sosialisasi," jelasnya.
Pemerintah daerah, kata Bima juga akan didorong lebih inovatif dan kreatif untuk mengupayakan sumber alternatif pendapatan asli daerah.
"Kami sudah mengidentifikasi tadi, ada kerjasama KPBU, Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha KPBU. Jadi bisa membangun jembatan, rumah sakit, fasilitas publik dengan sistem KPBU. Ada juga dengan obligasi, bisa dengan CSR, bisa dengan bantuan atau kerjasama internasional," papar Bima.
"Dan itu didorong bagi pemerintah daerah untuk mengupayakan tadi. Jadi tidak hanya bersumber dari pajak, tetapi banyak sumber-sumber alternatif, dan kami Kementerian Negeri siap untuk melakukan pendampingan," pungkasnya.
(mij/mij)