Usulan Gerbong Merokok di Kereta, Wapres Gibran Tegas Bilang Ini

Thea Fathanah, CNBC Indonesia
24 August 2025 21:00
Ilustrasi KA Kertajaya. (Dok. KAI)
Foto: Ilustrasi. (Dok. KAI)

Jakarta, CNBC Indonesia - Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka menanggapi usulan anggota DPR RI terkait penyediaan gerbong khusus merokok di kereta api. Ia menegaskan, penyediaan fasilitas transportasi umum harus mengacu pada skala prioritas dan kebutuhan masyarakat luas.

"Jika ada ruang fiskal, menurut saya pribadi, lebih baik diprioritaskan untuk ibu hamil, ibu menyusui, balita, lansia, dan kaum difabel. Misalnya, ruang laktasi di dalam gerbong atau toilet yang lebih luas agar ibu bisa mengganti popok bayi dengan nyaman. Saya kira itu jauh lebih prioritas," ujar Gibran usai perjalanan menggunakan Kereta Api Bandara Internasional Adi Soemarmo (BIAS) Nomor 573B relasi Caruban-Bandara Adi Soemarmo, Minggu (24/8/2025).

Gibran menegaskan regulasi terkait larangan merokok di transportasi umum sudah jelas, mulai dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, hingga Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 29 Tahun 2014.

"Di daerah juga sudah ada perda pembatasan iklan rokok. Jadi, untuk Bapak-Ibu anggota DPR yang terhormat, mohon maaf, usulan tersebut kurang sinkron dengan program Presiden. Aturannya sudah jelas, transportasi umum adalah kawasan bebas rokok," tegasnya.

Ia menambahkan, kebijakan transportasi harus selaras dengan visi Presiden Prabowo Subianto di bidang kesehatan.

"Sebagai pembantu Presiden, saya ingin memastikan program prioritas seperti pemeriksaan kesehatan gratis, penanggulangan stunting, hingga pembangunan rumah sakit berjalan sesuai rencana. Jadi, revitalisasi fasilitas kereta api pun sebaiknya diarahkan ke sana," imbuhnya.

Meski menolak usulan tersebut, Gibran tetap menyampaikan apresiasi terhadap masukan DPR maupun masyarakat.

"Semua masukan kami tampung demi peningkatan pelayanan KAI ke depan. Tapi sekali lagi, semuanya ada skala prioritasnya," ujarnya.

 


(hsy/hsy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article ASN DKI Jakarta Wajib Naik Transportasi Umum Tiap Rabu, Ini Aturannya!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular