Jatah Rp 3 Miliar Mengalir ke Immanuel Ebenzer, Begini Perinciannya

Robertus Andrianto, CNBC Indonesia
23 August 2025 11:00
Wamenaker Immanuel Ebenezer ditetapkan tersangka oleh KPK. (YouTube/KPK)
Foto: Wamenaker Immanuel Ebenezer ditetapkan tersangka oleh KPK. (YouTube/KPK)

Jakarta, CNBC Indonesia - KPK membongkar kasus korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi yang menyeret mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer. Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan aliran dana yang masuk ke eks pejabat dengan sapaan 'Noel' tersebut mencapai Rp 3 miliar.

"Sejumlah uang tersebut mengalir kepada pihak penyelenggaran negara, yaitu IEG sebesar Rp3 miliar pada bulan Desember 2024, kemudian FAH dan HR sebesar Rp50 juta per minggu, HS lebih dari Rp1,5 miliar selama kurun waktu 2021 sampai dengan 2024, serta CFA seberupa satu unit kendaraan Roda 4," kata Setyo dalam keterangannya pada Jumat (22/8).

Salah satu tersangka yakni IBM selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil Ketiga Tahun 2022-2025 menjadi tersangka dengan aliran dana terbesar.

Dari Rp81 miliar aliran dana yang diungkapkan KPK, IBM menerima Rp69 miliar.

"Pada tahun 2019 sampai dengan 2024, IBM diduga menerima aliran uang sejumlah Rp69 miliar melalui perantara," kata Setyo.

Setyo mengungkapkan dana tersebut diteruskan ke tersangka lain yakni GAH dan HS.

Selain itu, IBM juga menggunakan uang haram tersebut untuk DP rumah hingga membeli kendaraan roda empat dan setorodal perusahaan yang terafiliasi PJK-3.

"Uang tersebut selanjutnya digunakan untuk belanja, hiburan, DP rumah, setoran tunai kepada GAH, HS, dan beberapa pihak lainnya, serta digunakan untuk pembelian sejumlah aset seperti beberapa unit kendaraan roda empat hingga penyertaan modal pada tiga perusahaan yang terafiliasi PJK3," ungkap Setyo.

Kemudian, tersangaka GAH diduga menerima aliran uang sejumlah Rp3 miliar dalam kurun waktu 2020 sampai dengan 2025 yang berasal dari sejumlah transaksi di antaranya setoran tunai mencapai Rp2,73 miliar, transfer dari IBM sebesar Rp317 juta dan dua perusahaan di bidang PJK-3 dengan total Rp31,6 juta.

"Uang tersebut digunakan GAH untuk keperluan pribadi, dibelikan aset dalam bentuk pembelian satu unit kendaraan roda empat sekitar Rp500 juta, dan transfer kepada pihak lainnya senilai Rp2,53 miliar," kata Setyo.

Selanjutnya aliran dana tersangka SP diduga menerima sejumlah Rp3,5 miliar pada kurun waktu 2020 sampai dengan 2025 yang diterimanya dari sekitar 80 perusahaan di bidang PJK-3.

"Uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi, diantaranya transfer ke pihak lain, belanja, hingga melakukan penarikan tunai sebesar Rp291 juta," jelas Setyo.

Kemudian, tersangka AK diduga menerima aliran dana sejumlah Rp5,5 miliar pada kurun waktu 2021 sampai dengan 2024 dari pihak perantara.


(fab/fab)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article KPK OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer, Ini Kasusnya

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular