
Parah! Buruh Bayar Rp15 Juta Urus Sertifikat K-3, Biaya Asli Rp275.000

Jakarta, CNBC Indonesia - Serikat buruh buka suara soal proses dan biaya mendapatkan Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K-3). Sertifikat wajib ini diduga menjadi alat pemerasan yang dilakukan sejumlah pejabat di Kementerian Ketenagakerjaan.
Menurut Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi, buruh harus membayar hingga Rp15 juta untuk mendapatkan sertifikat tersebut. Padahal, biaya resminya hanya Rp275.000.
"Pengalaman anggota kami yang melakukan proses pendidikan dan sertifikasi K-3 selama tujuh hingga 10 hari, dengan catatan tidak menginap, itu berkisar Rp10 juta hingga Rp15 juta," kata Ristadi kepada CNBC Indonesia, Jumat (22/8/2025).
Dia menyebut, buruh biasanya mengurus sertifikasi lewat perusahaan pihak ketiga, dalam hal ini perusahaan jasa K-3 (PJK3). Karena itu, Ristadi menambahkan biaya sertifikasi K-3 bisa berbeda-beda, tergantung biaya tambahan dari pihak ketiga.
Sementara, hasil temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut bahwa buruh harus mengeluarkan biaya hingga Rp6 juta karena adanya tindak pemerasan dengan modus memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses permohonan pembuatan sertifikasi K-3. Adapun biaya resminya hanya Rp275.000.
Dalam kasus dugaan pemerasan ini, sembilan pejabat di Kementerian Ketenagakerjaan telah menjadi tersangka.
Sertifikat K-3 sendiri merupakan bentuk ketentuan untuk menghindari potensi kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, serta menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat. Konsep ini mencakup berbagai aspek penting yang bertujuan menciptakan kondisi kerja aman, sehat, dan sejahtera.
(hsy/hsy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Tingkat Insiden di Hulu Migas Terus Menurun, Ini Buktinya
