KPK Ungkap Pengusaha Dipalak Rp6 Juta untuk Sertifikat K-3

Robertus Andrianto, CNBC Indonesia
Jumat, 22/08/2025 19:26 WIB
Foto: CNBC Indonesia TV

Jakarta, CNBC Indonesia - Perusahaan dan pekerja harus membayar lebih mahal untuk mendapatkan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Nominal yang seharusnya hanya Rp275.000 menjadi Rp6.000.000. Jika nominal tersebut tidak dipenuhi, maka proses akan dipersulit, diperlambat, bahkan tidak akan diproses.

Hal tersebut diungkap oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto dalam konferensi pers soal kasus dugaan korupsi yang melibatkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer pada Jumat (22/8/2025) di gedung KPK, Jakarta.

"Fakta di lapangan menunjukkan bahwa para pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga Rp6 juta karena adanya tindak pemerasan dengan modus memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses permohonan pembuatan sertifikasi K-3 yang tidak membayar lebih tersebut," ucap Setyo.


Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu (Direktur Penyidikan) mengungkapkan bahwa meski perusahaan atau pekerja sudah melengkapi dokumen yang dibutuhkan untuk pembuatan Sertifikat K-3, permohonan mereka tak akan diproses sebelum membayar uang yang diminta.

Padahal kata Setyo, proses pembuatan K-3 itu membutuhkan waktu paling lama 30 hari, jika mengacu pada aturan resmi.

"Mereka (tersangka) akan memperlambat, mempersulit, bahkan tidak menerbitkan (sertifikat K-3) jika tidak mau menyesuaikan (membayar nominal di atas ketentuan)," ujar Setyo.

Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif dan temuan alat bukti yang cukup, KPK telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka, salah satunya adalah Wamennaker Immanuel. 

Immanuel sendiri membantah apa yang dituduhkan kepadanya, termasuk soal Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.

"Saya juga ingin mengklarifikasi bahwa saya tidak di-OTT, kedua kasus saya bukan kasus pemerasan agar narasi di luar bukan narasi yang kotor yang memberitakan saya dan kawan-kawan yang bersama saya tidak ada yang melakukan pemerasan dan apa yang kami lakukan sangat mendukung apa yang menjadi kebijakan KPK," tuturnya.


(hsy/hsy)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Wamenaker Terjaring OTT, KPK Geledah Kantor Kemenaker