Jadi Tersangka, Wamenaker Immanuel Ebenezer Ditahan di Gedung KPK

Robertus Andrianto, CNBC Indonesia
Jumat, 22/08/2025 16:41 WIB
Foto: Wamenaker Immanuel Ebenezer ditetapkan tersangka oleh KPK. (YouTube/KPK)

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 11 tersangka dalam kasus pemerasan sertifikasi K3 atau Keselamatan Kesehatan Kerja di Lembaga Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Dari 11 tersangka tersebut termasuk Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) dan beberapa pejabat Kemnaker lainnya.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengaku sudah memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan 11 tersangka tersebut. Saat ini, ke-11 tersangka sudah ditahan di Gedung KPK selama 20 hari ke depan.

"KPK lakukan penahanan 20 hari pertama terhitung 22 Agustus 2025 sampai 10 September 2025 di Gedung Merah Putih. Para tersangka dikenakan Pasal 12e atau 12g tentang pidana korupsi," ungkap Setyo di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025).


Adapun ke-11 tersangka tersebut adalah:

  1. IBM selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil Ketiga Tahun 2022-2025,
  2. GAH Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Tahun 2022-saat ini,
  3. SB Subkoordinator Keselamatan Kerja Direkturat Bina Ketiga Tahun 2020-2025,
  4. AK Subkoordinator Kemitraan dan Personil Kesehatan Kerja Tahun 2020-sekarang,
  5. IEG Wakil Menteri Ketenagakerjaan Tahun 2024-2029,
  6. FRZ Selaku Dirjen Binwasnaker dan K-3 pada atau Sejak Maret 2025-sekarang,
  7. HS Direktur Bina Kelembagaan Tahun 2021-Februari 2025,
  8. SKP Subkoordinator,
  9. SUP Koordinator,
  10. TEM, ini adalah pihak PT, perusahaan jasa PT Kem Indonesia,
  11. MM dari perusahaan jasa juga PT Kem Indonesia, dan Direktur Bina Kelembagaan Tahun 2021

Setyo menjelaskan kasus ini sudah terjadi sejak dari kurun waktu 2019 hingga 2024. Dari kontruksi kasus tersebut, dana yang mengalir diperkirakan mencapai Rp 81 miliar.

Khusus untuk Wamenaker Immanuel Ebenezer, KPK telah mendapatkan bukti adanya aliran dana korupsi sebesar Rp 3 miliar pada Desember 2024.

"AK Rp 5,5 miliar pada kurun waktu 2021-2024 dari perantara (kemudian) mengalir ke pihak penyelenggara negara ke IEG Rp 3 miliar pada Desember 2024. Kemudian HR Rp 50 juta per minggu, HS Rp 1,5 miliar dari 2021-2024 serta 1 unit kendaraan roda empat," ucapnya.

Setyo menegaskan kasus ini murni pemerasan yang dilakukan oknum pejabat negara kepada peserta khususnya buruh yang ingin mendapatkan sertifikasi K3. Buruh yang harusnya hanya mengeluarkan uang Rp 275 ribu untuk mendapatkan sertifikasi K3 dipaksa mengeluarkan uang hingga Rp 6 juta.

"Biaya Rp6 juta ini 2 kali lipat UMR para buruh. Penanganan ini pemantik upaya pencegahan korupsi di sketor tenaga kerja, gar pelayanan publik terselenggara dan tidak merugikan buruh sekaligus mendukung ekonomi nasional," tegas Setyo.


(wur/wur)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Wamenaker Jadi Tersangka Kasus Sertifikasi K3, Begini Modusnya!