Petani Tebu Minta Kembali ke Permendag 8/2024, Ini Respons Mendag

Martyasari Rizky, CNBC Indonesia
Jumat, 22/08/2025 14:55 WIB
Foto: Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (22/8/2025). (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky)

Jakarta, CNBC Indonesia - Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) melontarkan protes terkait aturan impor etanol, dalam Permendag No. 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Mereka menilai kebijakan ini membuat hasil panen petani, terutama tetes tebu, menumpuk dan tidak laku di pasaran.

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso pun angkat bicara soal desakan agar aturan tersebut direvisi.

"Itu yang paket deregulasi kemarin kan?" ujar Budi saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (22/8/2025).


Ketika ditanya soal adanya permintaan APTRI agar pasal 93 dalam Permendag 16/2025 direvisi karena membuka keran impor etanol, Budi memastikan hal itu masih dalam pembahasan. "Oh maksudnya minta direvisi lagi?" tanyanya balik.

Budi menuturkan, hingga saat ini belum ada komunikasi resmi baik di tingkat Kementerian/Lembaga (K/L) maupun dari DPR soal isu ini. "Belum," katanya singkat.

Meski begitu, Budi tidak menutup pintu untuk evaluasi kebijakan. "Ya nanti kan ini ya, Permendag sering saya bilang kan dinamis ya. Dulu kita juga bilang nanti ada paket deregulasi selanjutnya, sambil mengevaluasi. Ya nanti kita bicarakan dengan K/L dulu. Harus kita bicara, kan keputusan itu tidak dari Kemendag saja," tegasnya.

Terkait kemungkinan ruang revisi, Budi menyebut pihaknya masih menunggu masukan dari kementerian atau lembaga (K/L) lain. "Iya. kami juga nunggu mungkin ya dari K/L-K/L lain. Karena sampai sekarang dari K/L lain belum ada usulan perubahan. Jadi kami nunggu," imbuh dia.

Sebelumnya, Sekjen Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (DPN APTRI) M Nur Khabsyin meminta pemerintah agar mengendalikan impor etanol dengan mengembalikan aturan ke Permendag No. 8 Tahun 2024.

"Di aturan sekarang Permendag 16 (tahun 2025) nggak ada persetujuan impor, jadi di pasal 93 Persetujuan Impor (PI) dicabut, maka nggak perlu rekomendasi Kemenperin, ngga ada kuota juga, harus ada neraca komoditas, kalau dicabut ngga ada kuota, maka neraca komoditas etanol nggak ada, jadi impor nggak terkendali dan tanpa kontrol pemerintah. Jadi perusahaan disini bebas impor etanol dari luar negeri, nggak ada persetujuan impor Kemendag," kata Nur dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi VI DPR RI, Rabu (20/8/2025).

"Kami harap ada revisi, Permendag dikembalikan ke Permendag 8/2024, jadi disitu ada Persetujuan Impor," lanjutnya.

Nur menyebut banjir impor itu membuat produksi etanol dan tetes tebu dari petani tidak laku. Banyak pabrikan yang biasanya membeli hasil panen petani kini beralih ke produk impor.

"Produksi tetes dan etanol dalam negeri sebenarnya surplus, jadi nggak perlu impor etanol, tapi kenapa malah impor dibebaskan, padahal kita surplus, ini kita nggak ngerti terhadap kebijakan ini. Dari data produksi tetes tebu 2024 sebanyak 1,6 juta ton, dipakai dalam negeri 1,1 juta ton, kelebihan 494 ribu diekspor, jadi kelebihan tetes," ungkap Nur.

Tidak hanya tetes tebu, produksi etanol dari petani juga tengah menumpuk. Banyak stok yang akhirnya menumpuk di gudang dan tidak terdistribusikan kepada pembeli.

"Sedangkan untuk etanol kapasitas terpasang pabrik 303 ribu KL (kiloliter), tapi hanya bisa produksi separuh 160 ribu KL (kiloliter), jadi produksi tetes nggak bisa memenuhi seluruh kapasitas terpasang pabrik karena nggak laku, kalah saing dari etanol impor, ini data Kemenperin," ujar Nur.


(wur)
Saksikan video di bawah ini:

Video: KPK Panggil Lisa Mariana, Usut Dugaan Korupsi RK di BJB