Internasional

Ramai Negara Barat Kecam Israel soal Rencana Ini, Sebut Bawa Kekacauan

Tommy Patrio Sorongan, CNBC Indonesia
Jumat, 22/08/2025 21:10 WIB
Foto: REUTERS/Raneen Sawafta

Jakarta, CNBC Indonesia - 21 Negara menandatangani Pernyataan Bersama yang Mengutuk Proyek Pemukiman Israel di Tepi Barat, Kamis (21/8/2025). Ini termasuk dua negara Barat yang saat ini berencana untuk mengakui Palestina, yaitu Prancis dan Inggris.

Dalam sebuah pernyataan bersama, London dan Paris, ditambah Belgia, Denmark, Estonia, Finlandia, Islandia, Irlandia, Jepang, Latvia, Lituania, Luksemburg, Belanda, Norwegia, Portugal, Slovenia, Spanyol, Swedia, Australia, Kanada, Italia, yang diikuti juga oleh lembaga multilateral Uni Eropa menyebut persetujuan Israel atas proyek pemukiman besar di Tepi Barat tidak dapat diterima dan merupakan pelanggaran hukum internasional.


"Kami mengutuk keputusan ini dan menyerukan pembatalannya segera dengan tegas," kata pernyataan para Menteri Luar Negeri itu

Pernyataan tersebut mencatat bahwa rencana, yang digaungkan Menteri Keuangan sayap kanan Israel, Bezalel Smotrich, hanya akan membuat solusi dua negara menjadi tidak mungkin dengan membagi negara Palestina dan membatasi akses Palestina ke Yerusalem.

"Ini tidak membawa manfaat bagi rakyat Israel," tegas 22 Menteri Luar Negeri itu. "Sebaliknya, ini berisiko merusak keamanan dan memicu kekerasan serta ketidakstabilan lebih lanjut, membawa kita semakin jauh dari perdamaian."

"Pemerintah Israel masih memiliki kesempatan untuk menghentikan rencana E1 agar tidak berlanjut. Kami mendorong mereka untuk segera menarik kembali rencana ini," tambah mereka.

Israel menyetujui rencana untuk sebidang tanah seluas sekitar 12 kilometer persegi (lima mil persegi) yang dikenal sebagai E1, tepat di sebelah timur Yerusalem, pada hari Rabu. Rencana itu bertujuan untuk membangun sekitar 3.400 rumah di lahan yang sangat sensitif tersebut, yang terletak di antara Yerusalem dan pemukiman Israel Ma'ale Adumim.

Semua pemukiman Israel di Tepi Barat, yang diduduki sejak 1967, dianggap ilegal menurut hukum internasional, terlepas dari apakah mereka memiliki izin perencanaan Israel.

Otoritas Palestina (PA) yang berbasis di Ramallah telah mengecam langkah terbaru ini. Kecaman juga datang dari Kepala PBB Antonio Guterres dan Kepala badan PBB untuk pengungsi Palestina, Philippe Lazzarini.

"Proyek ini akan sepenuhnya memutus Tepi Barat bagian utara dan tengah dari Tepi Barat bagian selatan - yang berarti tidak akan ada lagi kesinambungan teritorial," kata Lazzarini.

Pada hari Kamis, Inggris memanggil duta besar Israel untuk Inggris, Tzipi Hotovely, ke Kementerian Luar Negeri untuk memprotes keputusan tersebut.

"Jika diterapkan, rencana pemukiman ini akan menjadi pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional dan akan membagi negara Palestina di masa depan menjadi dua, secara kritis merusak solusi dua negara," kata Kantor Luar Negeri dalam sebuah pernyataan.


(tps/luc)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Tel Aviv Demo Tuntut Setop Agresi Militer Israel di Palestina