Marak Pungli Truk ODOL, Pemerintah Lakukan Ini
Jakarta, CNBC Indonesia - Dalam membasmi truk over dimension over load (ODOL), pemerintah mendapatkan aspirasi dari pengemudi truk bahwa kerap terjadi pungutan liar (pungli) pada jembatan timbang. Adapun jembatan timbang adalah alat ukur berat yang dirancang khusus untuk menimbang kendaraan besar seperti truk beserta muatannya.
"Menanggapi salah satu tuntutan pengemudi, mengenai ODOL pada saat aspirasi, tuntutan terkait pungli terjadi di jembatan timbang, ini gerbang utama dalam rangka penegakan hukum terhadap kelebihan muat over dimension over load karena jembatan timbang yang punya data," kata Dirjen Perhubungan Darat Aan Suhanan di press briefing Kemenhub, Kamis (21/8/2025).
Namun melalui sistem jembatan timbang maka ada interaksi antara pengemudi kendaraan dengan petugas keamanan. Sayangnya proses ini kerap menjadi celah momentum terjadinya negosiasi pungli kepada pengemudi truk. Apalagi data yang didapat dari sistem ini juga dinilai kecil.
"Tapi di samping pungli, data yang didapat hanya 0,3% yang masuk jembatan timbang, jadi efektivitas jembatan timbang saat ini ngga efektif, sebelumnya data yang masuk jembatan timbang hampir 5%, tapi saat ini ketika sosialisasi ODOL malah turun kendaraan yang masuk jembatan timbang," kata dia.
Salah satu upaya penegakan hukum dan minimalisir pungli yakni penegakan hukum berbasis Information Technology melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Melalui cara ini maka data kendaraan bisa dilihat meski kendaraan tengah berjalan.
"Yang kita bangun dinamis, kendaraan nggak perlu berhenti dan dapat data kendaraannya dari Kamera ANPR (Automatic Number Plate Recognition) dan bisa dilihat nomor polisi, nanti bisa ketahuan pemilik kendaraan tersebut," kata Aan.
Jika terjadi pelanggaran dan pengemudi maupun pemilik truk tidak menyelesaikannya, maka sanksinya bisa sampai pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
"Dari situ diverifikasi dan divalidasi, baru nanti diberikan konfirmasi ke pemilik kendaraan nomor polisi sekian-sekian, ada pelanggaran ODOL, ada SOP beberapa hari sampai kepada pemblokiran STNK kalau nggak bayar denda nantinya," lanjutnya.
(fab/fab)