Tambang Ilegal di RI Makin Merajalela, Penegakan Hukum Harus Optimal

Verda Nano Setiawan, CNBC Indonesia
Selasa, 19/08/2025 15:45 WIB
Foto: Tambang Emas RI yang Sempat Digasak WNA China. (Dok. Istimewa)

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian ESDM tengah berupaya melakukan perbaikan tata kelola di sektor pertambangan. Hal ini menyusul praktik Pertambangan Tanpa Izin (PETI) alias tambang ilegal yang semakin merajalela.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen Gakkum) Kementerian ESDM Rilke Jeffri Huwae mengatakan upaya perbaikan tata kelola akan dilakukan melalui optimalisasi penegakan hukum.

"Perbaiki tata kelola lewat optimalisasi penegakan hukum. Jadi kita mengupayakan langkah-langkah yang sifatnya preventif ya karena yang paling utama itu kan penyelamatan cadangan negara," ujar Rilke ditemui di Kantor Kementerian ESDM, dikutip Selasa (19/8/2025).


Menurut dia, Ditjen Gakkum juga telah memetakan potensi pertambangan ilegal di sektor batu bara, nikel, hingga mineral lainnya. Adapun, tahapan penyiapan data, personel, dan penganggaran ditargetkan optimal pada September 2025.

"Nah mungkin nanti September kita sudah optimal sih penyiapan data, personil, penganggaran semua kita sudah siap," ujarnya.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Center of Economics and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira menilai persoalan PETI merupakan masalah struktural yang telah berlangsung cukup lama dan cenderung dibiarkan begitu saja.

"Ada beberapa faktor masih adanya tambang ilegal. Bahkan di dekat lokasi prioritas seperti IKN. Yang pertama saya kira ini masalah koordinasi dan juga masalah pembiaran," ujar Bhima.

Bhima mengatakan, maraknya PETI juga tidak terlepas dari lemahnya koordinasi antarlembaga, terutama antara Kementerian ESDM, KLHK, dan pemerintah daerah. Menurutnya, sebelum Undang-Undang Cipta Kerja berlaku, kewenangan perizinan tambang berada di tangan pemerintah daerah.

Namun demikian, setelah kewenangan tersebut ditarik ke pemerintah pusat, banyak pemda memilih untuk lepas tangan dalam hal pengawasan. Sementara, kapasitas pusat untuk mengawasi seluruh wilayah tambang di Indonesia sangat terbatas.

Kondisi itu lantas membuat pengawasan menjadi longgar dan tambang-tambang ilegal pun bermunculan di mana-mana. Ditambah lagi, terdapat keterlibatan aktor lokal dalam mendukung keberlangsungan tambang ilegal.

Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Sudirman Widhy menilai bahwa Perhapi sejak lama telah aktif memberikan masukan kepada pemerintah, terutama kepada aparat penegak hukum agar bertindak lebih tegas dalam memberantas praktik yang merugikan negara.

Hal ini berangkat dari banyaknya laporan yang diterima Perhapi, baik dari masyarakat maupun dari perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) resmi yang menyampaikan keberadaan aktivitas tambang ilegal di wilayah kerja mereka.

"Pada kenyataannya praktik pertambangan ilegal ini masih saja muncul di banyak area sehingga kemudian muncul prasangka di tengah-tengah masyarakat jika para penambang ilegal tersebut bisa bekerja karena merasa dibekingi oleh oknum," kata Widhy.

Namun, pihaknya tetap memberikan apresiasi atas langkah-langkah penindakan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Seperti operasi terbaru yang dilakukan oleh Bareskrim Polri dalam menindak praktik pertambangan batu bara ilegal di daerah Samboja, Kalimantan Timur, yang merupakan bagian dari kawasan pengembangan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Meski demikian, upaya pemberantasan melalui penindakan saja tidak akan cukup untuk menyelesaikan persoalan tambang ilegal. Ia menilai perlu adanya strategi pencegahan yang dilakukan secara sistematis dan berkelanjutan oleh pemerintah.

Maraknya tambang ilegal ini pun sudah sampai di telinga Presiden Prabowo Subianto.

Dalam pidato terkait RAPBN 2026 di Gedung DPR RI, Jumat (15/8/2025) lalu, Presiden Prabowo menyebut, berdasarkan laporan dari Aparat Penegak Hukum (APH) yang dia terima, saat ini terdapat sebanyak 1.063 lokasi tambang ilegal di Indonesia. Adapun, nilai kerugian negara akibat adanya tambang ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp 300 triliun.

"Saya telah diberi laporan dengan aparat bahwa terdapat 1.063 tambang ilegal dan potensi kekayaan yang dihasilkan 1.063 tambang ilegal ini dilaporkan potensi kerugian negara minimal Rp 300 triliun," kata Prabowo saat Pidato RUU APBN 2026 dan Nota Keuangan dalam Rapat Paripurna DPR RI, Jumat (15/8/2025).

Oleh sebab itu, ia pun meminta dukungan penuh dari semua pihak dalam membereskan persoalan tambang ilegal di Indonesia, baik itu dukungan dari MPR, partai politik dan lainnya.

Prabowo lantas memberikan peringatan keras kepada pihak-pihak yang turut terlibat dalam 'membekingi' aktivitas tambang ilegal. Ia tak segan-segan untuk bertindak atas nama rakyat.

"Dan saya beri peringatan apakah ada orang besar orang-orang kuat jenderal-jenderal dari mana pun, apakah jenderal dari TNI dan dari Polisi atau mantan jenderal, tidak ada alasan, kami akan bertindak atas nama rakyat," tegasnya.


(wia)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Migas & Tambang Bikin Kejutan, Penerimaan Rp138,8 T di H1-2025