Wamenkeu Anggito Paparkan Tantangan Pajak di 2026
Jakarta, CNBC Indonesia - Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu menegaskan pemerintah tidak akan menaikkan tarif pajak apapun pada 2026. Hal ini ditegaskannya dalam wawancara dengan Founder CT Corp Chairul Tanjung, di Live Special Talkshow Nota Keuangan dan RAPBN 2026: Membaca Arah Ekonomi dan Kebijakan Fiskal 2026, di CNBC Indonesia TV, Jumat (15/8/2025).
Selain tidak menaikkan pajak dan PNBP, pemerintah juga berjanji tidak akan membuat jenis pajak baru. Tahun depan, pemerintah hanya akan melakukan optimalisasi penerimaan pajak dan PNBP
"2026 kita harus ganti itu tanda petik dari sisi optimalisasi pajak dan PNBP, dan juga pajak kita sudah sampaikan kita tidak akan kenakan jenis pajak baru, jadi enggak ada," tegas Anggito.
Pernyataannya ini dipertegas kembali oleh Chairul Tanjung: "Tarif pajak juga gak naik?"
"Enggak, kecuali cukai ya pak," kata Anggito.
Kendati tidak menaikkan pajak, Anggito menuturkan Kementerian Keuangan akan melakukan upaya penegakan kepatuhan dan perbaikan administrasi perpajakan, di samping itu pemerintah akan memperluas wajib pajak atau tax base.
"Kalau pertumbuhan ekonomi kita 5,4% pajak bisa tumbuh sama lah 1 on 1, ditambah kepatuhan dan investasi perpajakan," ujar Anggito.
Dengan kepastian ini, artinya pemerintah belum akan menerapkan PPN 12% terhadap seluruh barang dan jasa pada 2026. Selain itu, pernyataan ini mempertegas bahwa pemerintahan Presiden Prabowo belum menjalankan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), dalam hal penyesuaian tarif PPN.
(haa/haa)