Pengumuman! Prabowo Ketok Aturan Baru Izin Usaha Penggilingan Padi

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
15 August 2025 11:35
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidato dalam Sidang Tahunan 2025 di Gedung MPR/DPR RI, Jakarta, Jumat (15/8/2025). (Tangkapan Layar Youtube/Sekretariat Presiden)
Foto: Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidato dalam Sidang Tahunan 2025 di Gedung MPR/DPR RI, Jakarta, Jumat (15/8/2025). (Tangkapan Layar Youtube/Sekretariat Presiden)

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Prabowo Subianto menegaskan, pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 (UUD 1945) untuk membela kepentingan rakyat. Agar segelintir pihak yang merupakan kaum serakahnomics tidak menguasai kekayaan Indonesia, hingga merugikan hajat hidup orang banyak.

Pemerintahannya, kata dia, tidak akan ragu-ragu membela kepentingan rakyat Indonesia. Termasuk dengan menetapkan kebijakan baru terkait pangan di Indonesia.

UUD 1945, ujarnya, adalah warisan Presiden Soekarno, Wakil Presiden Mohammad Hatta, dan Sutan Syahrir yang adalah Perdana Menteri pertama Indonesia.

"Atas dasar inilah hari ini saya umumkan, setelah pertimbangan cermat pemerintah untuk melindungi hak rakyat mendapatkan beras yang tepat. Tepat takaran kualitas harga terjangkau," katanya dalam Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD RI di Gedung MPR-DPR, Senayan, Jakarta, hari ini, Jumat (15/8/2025).

"Usaha penggilingan beras sekala besar harus mendapatkan izin khusus dari pemerintah. Kalau mereka masih mau bergerak di bidang ini. Kalau tidak, yang besar silahkan pindah ke ke bidang lain, jangan main di atas kebutuhan dasar Indonesia," tegas Prabowo.

Prabowo menegaskan, pemerintahannya akan tegas bagi mereka yang melanggar aturan, mempersulit kehidupan rakyat, mengambil keuntungan gila-gilaan di atas penderitaan rakyat.

"Untuk melindungi konsumen Indonesia, pemerintah yang saya pimpin akan selalu mewaspadai kecurangan-kecurangan, manipulasi, penipuan, upaya penimbunan dan menahan distribusi bahan pangan," kata Prabowo.

"Pemerintah akan konsekuen menjalankan kewenangan yang diberikan UUD 1945 dan juga Undang-Undang Nomor 7/2014 tentang perdagangan, terutama pasal 107 juncto 29 ayat (1)," katanya.


(dce/dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kenaikan Harga Beras Menular, Penggilingan Padi Minta HPP Gabah Naik

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular