Tambah Pajak Orang Kaya, Pemerintah Bisa Raup Rp81,5 T Setahun
Jakarta, CNBC Indonesia-Pemerintah diperkirakan bisa mendapat Rp81,56 triliun jika mengenakan pajak tambahan bagi orang kaya Indonesia. Tarifnya cukup dikenakan sebesar 2% atas kekayaan.
Hal ini disampaikan Direktur Kebijakan Fiskal Center of Economic And Law Studies (CELIOS) Media Wahyudi dalam diskusi, Selasa (12/8/2025)
"Tarif 2% dari total kekayaannya, maka akan terkumpul sebesar Rp81,56 triliun setiap tahunnya. Barisan 50 orang terkaya tersebut memiliki kekayaan terendah sebesar Rp15 triliun dan rerata kekayaannya mencapai Rp159 triliun," ungkapnya.
Menurutnya, dengan kebijakan tersebut pemerintah khususnya Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencari sumber penerimaan baru sehingga tidak lagi disebut berburu di kebun binatang.
Penerapan pajak kekayaan ini menurut CELIOS selain sebagai sumber penerimaan negara tapi juga manifestasi keadilan sosial.
"Potensi pajak kekayaan sesungguhnya akan lebih besar. Selain itu, fungsi pajak kekayaan bukan hanya sebagai sumber penerimaan negara semata, tetapi juga manifestasi keadilan sosial yang membatasi dominasi segelintir di lapangan ekonomi," terangnya.
Pajak kekayaan sendiri mengutip CELIOS merupakan salah satu pajak progresif yang dikenakan atas total kekayaan bersih milik individu, meliputi aset tanah, properti, saham, kendaraan, karya seni, dan simpanan rekening. Pajak kekayaan menjadi kontribusi dari mereka yang paling diuntungkan oleh sistem ekonomi kepada masyarakat luas.
(ras/mij)