Kejar Setoran, DJP Diminta Tambah Pajak Orang Terkaya RI!
Jakarta, CNBC Indonesia-Center of Economic And Law Studies (CELIOS) menyarankan agar pemerintah khususnya Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencari sumber penerimaan baru sehingga tidak lagi disebut berburu di kebun binatang.
Salah satu opsinya adalah pajak kekayaan yang dihimpun dari orang super kaya. Dalam hitungan Celios, tambahan penerimaan negara yang bisa terkumpul mencapai Rp81,56 triliun.
"Tarif 2% dari total kekayaannya, maka akan terkumpul sebesar Rp81,56 triliun setiap tahunnya. Barisan 50 orang terkaya tersebut memiliki kekayaan terendah sebesar Rp15 triliun dan rerata kekayaannya mencapai Rp159 triliun," kata Direktur Kebijakan Fiskal CELIOS Media Wahyudi dalam diskusi, Selasa (12/8/2025)
Penerapan pajak kekayaan ini menurut CELIOS selain sebagai sumber penerimaan negara tapi juga manifestasi keadilan sosial.
"Potensi pajak kekayaan sesungguhnya akan lebih besar. Selain itu, fungsi pajak kekayaan bukan hanya sebagai sumber penerimaan negara semata, tetapi juga manifestasi keadilan sosial yang membatasi dominasi segelintir di lapangan ekonomi," tulis CELIOS.
Pajak kekayaan sendiri mengutip CELIOS merupakan salah satu pajak progresif yang dikenakan atas total kekayaan bersih milik individu, meliputi aset tanah, properti, saham, kendaraan, karya seni, dan simpanan rekening. Pajak kekayaan menjadi kontribusi dari mereka yang paling diuntungkan oleh sistem ekonomi kepada masyarakat luas.
(ras/mij)