Sejarah! Eks Ibu Negara Ditahan, Susul Suami ke Penjara
Jakarta, CNBC Indonesia - Korea Selatan mencatat sejarah kelam baru setelah mantan ibu negara Kim Keon Hee resmi ditahan pada Selasa (12/8/2025) malam, menambah daftar tokoh puncak negeri itu yang berakhir di balik jeruji besi. Dengan penahanan ini, untuk pertama kalinya negara tersebut memiliki mantan presiden dan ibu negara yang sama-sama menjalani hukuman fisik di penjara.
Penahanan Kim, 52 tahun, terjadi hanya beberapa jam setelah Pengadilan Distrik Pusat Seoul memeriksa permohonan surat perintah penangkapan yang diajukan jaksa. Menurut kantor berita Yonhap, pengadilan menyetujui permohonan itu dengan alasan adanya risiko penghilangan atau pengubahan barang bukti.
"Surat perintah penangkapan terhadap Kim telah dikeluarkan," kata kantor kejaksaan dalam pernyataan singkat.
Jaksa menjerat Kim dengan sejumlah dakwaan, termasuk pelanggaran undang-undang pasar modal dan investasi keuangan, pelanggaran undang-undang dana politik, serta dugaan campur tangan dalam proses nominasi calon anggota parlemen dari partai suaminya.
Penangkapan ini menjadi babak terbaru dari kejatuhan dramatis pasangan eks presiden Yoon Suk Yeol dan Kim Keon Hee.
Yoon sebelumnya menggemparkan negeri dengan deklarasi darurat militer pada 3 Desember lalu. Saat itu, pasukan bersenjata lengkap dikerahkan ke gedung parlemen, namun langkah tersebut dengan cepat dibatalkan setelah parlemen yang dikuasai oposisi melakukan pemungutan suara untuk menolaknya.
Deklarasi itu memicu krisis politik besar. Pada April, Yoon dimakzulkan dan diberhentikan dari jabatannya. Pemilu kilat digelar pada Juni, sementara Yoon sendiri ditahan atas kasus darurat militer tersebut.
Sementara itu, nama Kim Keon Hee sebenarnya sudah lama menjadi sorotan publik. Ia pernah dikaitkan dengan skandal manipulasi saham, isu yang terus menghantuinya. Pada 2022, sebuah video menunjukkan dirinya menerima tas tangan merek Dior dari seseorang yang mengaku sebagai penggemar, yang kemudian memicu gelombang kritik baru terhadapnya.
Selain itu, ia dituduh melanggar undang-undang pemilu dengan mengintervensi proses penunjukan calon anggota parlemen di partai suaminya. Selama Yoon masih menjabat presiden, ia bahkan memveto tiga rancangan undang-undang penyelidikan khusus yang diajukan parlemen untuk mengusut tuduhan terhadap Kim.
Veto terakhir dijatuhkan pada akhir November, hanya sepekan sebelum Yoon mengumumkan darurat militer.
Pekan lalu, Kim menjalani pemeriksaan berjam-jam oleh jaksa, yang sehari kemudian langsung mengajukan permohonan surat penangkapan. Saat tiba di kantor kejaksaan pada Rabu, Kim menyampaikan permintaan maaf singkat.
"Saya dengan tulus meminta maaf karena telah menimbulkan masalah meski saya hanyalah orang yang tak penting," kata Kim di hadapan wartawan.
(luc/luc)