FOTO

Momen Menteri LH Terjun Langsung Segel 4 Hotel di Puncak Bogor

KLH/BPLH, CNBC Indonesia
Senin, 11/08/2025 12:20 WIB

Menteri LH/Kepala BPLH Hanif Faisol segel 4 hotel di Puncak karena cemari Ciliwung. Langkah tegas ini demi selamatkan hulu sungai dan jaga kesehatan masyarakat.

1/5 Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Hanif Faisol Nurofiq memimpin penyegelan empat hotel perusak dan pencemar lingkungan di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat, Minggu (10/8/2025). (Dok. Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup)

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Hanif Faisol Nurofiq memimpin langsung inspeksi mendadak (sidak) dan penyegelan empat hotel di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat, Minggu (10/8/2025). "Tidak ada kompromi untuk pencemar lingkungan. Penyegelan ini adalah langkah tegas menyelamatkan Ciliwung dari hulu dan memastikan setiap pelaku usaha taat pada aturan," ujar Hanif seperti dikutip dari siaran pers Biro Hubungan Masyarakat KLH/BPLH, Senin (11/8/2025). (Dok. Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup)

2/5 Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Hanif Faisol Nurofiq memimpin penyegelan empat hotel perusak dan pencemar lingkungan di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat, Minggu (10/8/2025). (Dok. Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup)

Hotel yang disegel adalah Griya Dunamis by SABDA, Taman Teratai Hotel, The Rizen Hotel, dan New Ayuda 2 Hotel/Hotel Sulanjana. Mereka kedapatan membuang limbah cair langsung ke Ciliwung tanpa pengolahan sesuai baku mutu, bahkan The Rizen Hotel menjadi pencemar terbesar karena tidak memiliki IPAL. (Dok. Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup)

3/5 Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Hanif Faisol Nurofiq memimpin penyegelan empat hotel perusak dan pencemar lingkungan di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat, Minggu (10/8/2025). (Dok. Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup)

Pelanggaran yang ditemukan meliputi tidak adanya dokumen lingkungan, tidak ada persetujuan teknis baku mutu, tidak mengolah limbah domestik, hingga membuang limbah langsung ke tanah atau anak sungai. Tiga hotel juga tidak memiliki izin usaha penginapan. (Dok. Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup)

4/5 Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Hanif Faisol Nurofiq memimpin penyegelan empat hotel perusak dan pencemar lingkungan di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat, Minggu (10/8/2025). (Dok. Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup)

Pelanggaran yang ditemukan meliputi tidak adanya dokumen lingkungan, tidak ada persetujuan teknis baku mutu, tidak mengolah limbah domestik, hingga membuang limbah langsung ke tanah atau anak sungai. Tiga hotel juga tidak memiliki izin usaha penginapan. (Dok. Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup)

5/5 Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Hanif Faisol Nurofiq memimpin penyegelan empat hotel perusak dan pencemar lingkungan di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat, Minggu (10/8/2025). (Dok. Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup)

Selain hotel, KLH/BPLH juga menindak 33 usaha lain di hulu DAS Ciliwung, sebagian izinnya dicabut namun belum semua melakukan pembongkaran. Pemerintah memberi tenggat hingga akhir Agustus 2025. KLH/BPLH mengajak publik berpartisipasi aktif dalam pengawasan untuk memperbaiki kualitas air Ciliwung. (Dok. Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup)