Ada 33.000 Sumur Tua Bisa Diproduksi, Wilayah Ini Paling Potensial

Firda Dwi Muliawati, CNBC Indonesia
08 August 2025 17:20
Pompa angguk Wilayah Kerja (WK) Rokan PT Pertamina Hulu Rokan (PHR). (CNBC Indonesia/Pratama Guitarra)
Foto: Pompa angguk Wilayah Kerja (WK) Rokan PT Pertamina Hulu Rokan (PHR). (CNBC Indonesia/Pratama Guitarra)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan hasil minyak produksi sumur-sumur masyarakat akan dibeli oleh PT Pertamina (Persero). Wilayah yang akan diutamakan untuk dibeli hasil minyaknya berasal dari wilayah Sumatera Selatan.

Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengungkapkan saat ini pemerintah sudah mengidentifikasi sebanyak 33.000 sumur masyarakat yang bisa berproduksi untuk menambah produksi minyak nasional.

"Ya, ini mungkin Sumatera Selatan lebih dekat," jawab Yuliot saat ditanya wilayah mana yang akan lebih dulu berkontrak dengan PT Pertamina (Persero), ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (8/8/2025).

Namun, tidak semua sumur sebanyak 33.000 langsung mulai operasinya. Pemerintah akan memberikan legalitas kepada masyarakat melalui perizinan usaha, baik dalam bentuk koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), maupun kerja sama dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Jika pengelola sumur tersebut sudah menyampaikan kesiapannya kepada pemerintah daerah maupun ke gubernur, maka pemerintah pusat akan memproses legalitas izin operasi sumur minyak masyarakat tersebut.

"Kesiapan dari Pemda, BUMD, Koperasi, atau Usaha Kecil Menengah yang ada di daerah yang untuk mengolah, itu sudah disampaikan oleh Gubernur, segera kita proses untuk perizinannya," tambahnya.

Asal tahu saja, Kementerian ESDM membolehkan aktivitas pengeboran sumur minyak mentah yang dilakukan oleh masyarakat sesuai dengan yang sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.

Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyebutkan PT Pertamina (Persero) nantinya akan bertindak sebagai off-taker atau pembeli minyak hasil produksi sumur rakyat. Adapun, harga pembelian ditetapkan antara 70% hingga 80% dari harga minyak mentah Indonesia (ICP).

"Ketika produksinya sudah ada dari sumur-sumur masyarakat, maka Pertamina sebagai off-taker dan harganya antara 70% dari ICP sampai 80%, jadi sekitar itu," kata Bahlil di Kantor Kementerian ESDM, dikutip Rabu (30/7/2025).

Melalui regulasi baru ini, pemerintah akan memberikan legalitas melalui perizinan usaha, baik dalam bentuk koperasi, UMKM, maupun kerja sama dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

"Jadi metodenya bukan dikerjasamakan, itu nanti dikelola oleh koperasi, BUMD, dan UMKM. Tapi bukan koperasi abal-abal ya, bukan koperasi jual kerupuk, bukan ya dan bukan koperasi jual bahan pokok," ungkap Bahlil.


(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Sumur Minyak Milik Warga Dilegalkan, Hasilnya Dijual ke Pertamina

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular