Warga Boleh Ngebor Sumur Minyak Tua Mulai Hari Ini 1 Agustus 2025

Firda Dwi Muliawati, CNBC Indonesia
01 August 2025 14:15
Pompa angguk Wilayah Kerja (WK) Rokan PT Pertamina Hulu Rokan (PHR). (CNBC Indonesia/Pratama Guitarra)
Foto: Pompa angguk Wilayah Kerja (WK) Rokan PT Pertamina Hulu Rokan (PHR). (CNBC Indonesia/Pratama Guitarra)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebutkan sumur-sumur minyak masyarakat bisa melakukan operasinya mulai hari ini, Jumat (1/8/2024). Namun, sumur-sumur minyak yang boleh beroperasi tersebut hanya sumur yang sudah diinventarisasi oleh pemerintah.

Juru Bicara Kementerian ESDM Dwi Anggia mengungkapkan terdapat sekitar 30.000 sumur masyarakat yang produksinya akan tercatat sebagai produksi minyak nasional.

"Jadi mulai keamanannya, safety-nya dipertimbangkan, teknologinya. Tapi itu hanya (sumur) yang sudah existing. Dan memang berlaku per Agustus (2025)," ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (1/8/2025).

Anggia menekankan, pada produksi sumur masyarakat tersebut, tidak ada penambahan sumur baru yang dilegalkan produksinya. Melainkan, sebanyak 30.000 sumur tersebut merupakan sumur-sumur yang sudah lama ada dan akan diproduksikan.

"Ini sebenarnya sumur lama, sumur tua yang existing, yang sedang kemarin diinventarisir kan," imbuhnya.

Kendati sudah bisa memulai produksi pada sumur-sumur masyarakat tersebut, pemerintah masih memantau bagaimana kondisi sebenarnya di lapangan.

Asal tahu saja, Kementerian ESDM membolehkan aktivitas pengeboran sumur minyak mentah yang dilakukan oleh masyarakat sesuai dengan yang sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.

Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyebutkan PT Pertamina (Persero) nantinya akan bertindak sebagai off-taker atau pembeli minyak hasil produksi sumur rakyat. Adapun, harga pembelian ditetapkan antara 70% hingga 80% dari harga minyak mentah Indonesia (ICP).

"Ketika produksinya sudah ada dari sumur-sumur masyarakat, maka Pertamina sebagai off-taker dan harganya antara 70% dari ICP sampai 80%, jadi sekitar itu," kata Bahlil di Kantor Kementerian ESDM, dikutip Rabu (30/7/2025).

Melalui regulasi baru ini, pemerintah akan memberikan legalitas melalui perizinan usaha, baik dalam bentuk koperasi, UMKM, maupun kerja sama dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

"Jadi metodenya bukan dikerjasamakan, itu nanti dikelola oleh koperasi, BUMD, dan UMKM. Tapi bukan koperasi abal-abal ya, bukan koperasi jual kerupuk, bukan ya dan bukan koperasi jual bahan pokok," ungkap Bahlil.


(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article ESDM Siapkan Aturan, Kerjasama Kelola Sumur Minyak Ilegal

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular