
Nambah Lagi, 33.000 Sumur Rakyat Sudah Teridentifikasi

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengidentifikasi ada sebanyak 33.000 sumur minyak masyarakat yang bisa dilakukan produksi. Angka tersebut meningkat dari sebelumnya sebanyak 30.000 sumur masyarakat yang telah diinventarisasi oleh pemerintah.
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan sebanyak 33.000 sumur tersebut akan diberikan izin operasinya oleh pemerintah pusat, apabila pengelola sumur sudah lapor ke pemerintah daerah.
"Sumur rakyat itu lagi diidentifikasikan. Sudah ada 33.000 yang kita identifikasi lebih kurang," katanya Yuliot, ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (8/8/2025).
Sumur-sumur minyak masyarakat tersebut hanya bisa dikelola melalui koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), maupun kerja sama dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Pemerintah akan memberikan legalitas izin operasi sumur minyak masyarakat jika UMKM, BUMD, maupun Koperasi yang menjadi pengelola sudah melapor pada pemerintah daerah maupun ke gubernur.
"Kesiapan dari Pemda, BUMD, Koperasi, atau Usaha Kecil Menengah yang ada di daerah yang untuk mengolah, itu sudah disampaikan oleh Gubernur, segera kita proses untuk perizinannya," tambahnya.
Asal tahu saja, pemerintah resmi melegalkan aktivitas eksploitasi sumur minyak yang dilakukan oleh masyarakat. Hal ini menyusul diterbitkannya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025.
Aturan tersebut mengatur, sumur minyak masyarakat yang sudah berproduksi akan dinaungi oleh BUMD, koperasi, atau pelaku UMKM yang ditunjuk, untuk kemudian bekerja sama dengan KKKS. Tujuannya adalah menjamin keamanan dan legalitas operasi, serta mendorong perbaikan operasi sesuai dengan prinsip good engineering practice.
Dalam implementasinya, perbaikan dilakukan dalam periode penanganan sementara selama 4 tahun. Dalam regulasi ini secara tegas juga tidak memperbolehkan adanya tambahan sumur baru.
Setelah 4 tahun, jika tidak dilakukan perbaikan, maka akan dilakukan penegakan hukum (Gakkum).
Sementara itu, proses inventarisasi sumur minyak masyarakat dan penunjukan BUMD/Koperasi/UMKM ditargetkan selesai dalam waktu 1 bulan pasca Permen diterbitkan.
Berikut tindak lanjut pasca terbitnya permen ini:
1. Inventarisasi sumur oleh Gubernur/Bupati/Wali Kota dan Tim Gabungan.
2. Penetapan daftar hasil inventarisasi sumur tim gabungan (titik nol).
3. Penunjukan BUMD/Koperasi/UMKM oleh Gubernur.
4. BUMD/Koperasi/UMKM mengajukan usulan kerja sama ke KKKS.
5. KKKS mengajukan permohonan ke Menteri melalui SKK Migas/BPMA.
6. Menteri memberikan persetujuan atau penolakan.
(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Warga Bisa Kelola Sumur Minyak, Begini Syaratnya
